Pencapaian pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri, karena berada di level tertinggi secara nasional atau di level 4 bersama empat provinsi lain di Indonesia.
"Apresiasi dari Kemendagri ini diberikan per triwulan, sehingga kami ucapkan terima kasih atas apresiasi ini," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, di Samarinda, Senin.
Capaian ini, katanya lagi, tentu berkat kerja keras dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabupaten/kota, sehingga ia pun berterima kasih dan memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Kaltim.
Empat provinsi lain selain Kaltim yang memperoleh apresiasi dengan penilaian level 4 dari Kemendagri adalah Sumatera Barat, Banten, Lampung, dan Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, Kemendagri memberikan penilaian kinerja untuk Dinas Dukcapil antara level 1-4, yakni level 1 merupakan kinerja dengan capaian pencetakan terendah, sedangkan level 4 merupakan kinerja terbaik per triwulan.
"Provinsi Kaltim memenuhi kriteria untuk level 4 bukan hanya dari perekaman hingga pencetakan KTP-el, tapi juga untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan Akta Kelahiran Anak, karena semua kriterianya sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemendagri," ujar dia pula.
Jumlah penduduk Kaltim yang telah melakukan perekaman KTP-el hingga 15 April 2022 mencapai 2.672.864 jiwa, atau mencapai 100,80 persen dari total penduduk wajib memiliki KTP sebanyak 2.651.549 jiwa, sedangkan total penduduk Kaltim hingga 2021 sebanyak 3.849.832 jiwa.
"Perekaman KTP-el ini bisa lebih dari 100 persen karena beberapa hal, antara lain karena bertambahnya jumlah usia 17 tahun yang otomatis mereka wajib memiliki KTP, kemudian karena pernikahan yang mengharuskan mereka mengurus KK baru, dan adanya penambahan penduduk," ujar Noryani Sorayalita pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Apresiasi dari Kemendagri ini diberikan per triwulan, sehingga kami ucapkan terima kasih atas apresiasi ini," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, di Samarinda, Senin.
Capaian ini, katanya lagi, tentu berkat kerja keras dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabupaten/kota, sehingga ia pun berterima kasih dan memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Dinas Dukcapil kabupaten/kota di Kaltim.
Empat provinsi lain selain Kaltim yang memperoleh apresiasi dengan penilaian level 4 dari Kemendagri adalah Sumatera Barat, Banten, Lampung, dan Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, Kemendagri memberikan penilaian kinerja untuk Dinas Dukcapil antara level 1-4, yakni level 1 merupakan kinerja dengan capaian pencetakan terendah, sedangkan level 4 merupakan kinerja terbaik per triwulan.
"Provinsi Kaltim memenuhi kriteria untuk level 4 bukan hanya dari perekaman hingga pencetakan KTP-el, tapi juga untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan Akta Kelahiran Anak, karena semua kriterianya sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemendagri," ujar dia pula.
Jumlah penduduk Kaltim yang telah melakukan perekaman KTP-el hingga 15 April 2022 mencapai 2.672.864 jiwa, atau mencapai 100,80 persen dari total penduduk wajib memiliki KTP sebanyak 2.651.549 jiwa, sedangkan total penduduk Kaltim hingga 2021 sebanyak 3.849.832 jiwa.
"Perekaman KTP-el ini bisa lebih dari 100 persen karena beberapa hal, antara lain karena bertambahnya jumlah usia 17 tahun yang otomatis mereka wajib memiliki KTP, kemudian karena pernikahan yang mengharuskan mereka mengurus KK baru, dan adanya penambahan penduduk," ujar Noryani Sorayalita pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022