Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Pemerhati Politik dan Hukum (Patih) Kaltim, Muchtar Amar SH, menilai pelengseran Muhammad Ali dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh dua anggota Panwaslu lainya sebagai bentuk pelanggaran hukum.

"Sungguh ironi, alasan pelengseran ketua Panwaslu oleh sesama komisioner dikarenakan untuk menjaga keharmonisan, bukan karena persoalan hukum yang dialami yang bersangkutan atau karena pelanggaran kode etik,” kata Muchtar Amar, Jumat.

Karena itu, kata dia, apa yang dilakukan dua komisioner Panwaslu tersebut dapat menuai perlawanan hukum, baik bersifat jode etik, sengketa tata usaha negara maupun pidana.

Menurutnya, perlawanan hukum dalam konteks kode etik, karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan ketua Panwaslu sebagai penyelenggara pemilu.

“Soal hak-hak komisioner panwaslu, termasuk pemberhentian sudah diatur dalam UU No. 15/2011 tentang penyelenggaraan pemilu dimana penjatuhan sanksi maupun penetapan putusan dilakukan DKPP,” kata Amar.

Sedangkan, perlawanan pada konteks pidana, lanjutnya dapat dilakukan apabila ketua panwaslu yang baru, menerima honor kegiatan dengan mengatasnamakan diri sebagai Ketua Panwaslu, padahal surat keputusan Bawaslu yang mengesahkan dirinya sebagai ketua tidak ada.

Demikian pula perlawan pada konteks Tata Usaha Negara dan DKPP, dapat dilakukan jika Bawaslu merestui pelengseran Muhamad, sementara tidak ada persoalan mendasar, yang menyebabkan bersangkutan harus diganti.

“Jika hal itu terjadi, maka perlawanan hukum dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Amar.

Dengan demikian, idealnya Ketua Panwaslu Muhamad Ali, harus dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana SK yang ada, kata Amar.

“Kasus pelengseran ketua panwaslu dapat memicu ketegangan berkepenjangan yang hanya menguras energi, serta menyebabkan proses Pengawasan Pemilu oleh Panwaslu akan terganggu, terlebih kini telah masuk pada pertengahan proses tahapan Pemilu.

Demi menghindari potensi perlawanan yang besar, Patih Kaltim menyarankan dilakukan konsolidasi internal Komisioner Panwaslu untuk menemukan persepsi dan menyatukan langkah ke depan.

“Jangan ada persepsi negatif masyarakat terhadap kekisruhan panwaslu akibat adanya kepentingan tertentu sesama komisioner panwaslu,” katanya. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013