Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemkot Balikpapan mewajibkan seluruh perusahaan di Kota Minyak memberikan tunjangan hari raya (THR) selambatnya sepekan sebelum Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Agar para karyawan itu terbantu kebutuhan Lebarannya," kata Amin Latif, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial di Balaikota, Jumat (12/7).

Termasuk kebutuhan lebaran adalah juga perjalanan mudik. Apalagi Balikpapan adalah kota yang mayoritas penghuninya adalah pendatang.

Kewajiban memberikan THR sepekan sebelum Idul Fitri ditegaskan dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Surat ini bertanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, serta Wali Kota di seluruh Indonesia.

Amin Latif menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja ataupun buruh.

Disebutkan juga pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang armonis dan kondusif.

Di samping itu, pembayaran THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Jadi memang sudah hak pegawai dapat THR," kata Amin.

Untuk memastikan pemberian THR ini berlangsung lancar, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial akan melakukan pengawasan di lapangan.

"Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja memang wajib, sehingga ada pengawasan dari kami. Memang yang kita pantau itu sejauh mana perusahaan itu bisa menerapkan, atau tidak bisa melaksanakan," kata Amin lagi.

Mengenai besaran THR, kata Amien, tergantung kemampuan perusahaan dan aturan perusahaan yang bersangkutan.

Dia menambahkan, dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga disebutkan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja maupun buruh, maka wajib untuk memberikan THR bagi yang telah bekerja minimal tiga bulan. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013