Tenggarong (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mensahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda yakni tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pemindahan Kendaraan melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (10/7)

Juru bicara Pansus Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Salehuddin SP, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh fraksi setuju dengan disahkannya Rapreda tersebut menjadi perda, karena tak bertentangan dengan undang-undang  yang lebih tinggi, serta tentunya untuk meningatkan pendapatan daerah.

Sementara, juru bicara pansus Raperda pemindahan kendaraan, Abdul Rahman juga melaporkan bahwa Raperda tersebut telah dikaji dan layak menjadi Perda, serta telah disetujui farksi-fraksi.

"Perda ini penting untuk peningkatan pendapatan daerah guna biayai penyelenggaraan daerah," ujarnya.

Sementara itu, tiga buah Raperda lainnya yakni tentang Kemitraan Pemuda Dengan Pelaku Usaha, Raperda Tata Kelola Perkebunan, serta Raperda Peningkatan Kualitas Hidup Anak belum dapat dijadikan Perda.

"Untuk tiga Raperda yang belum bisa dijadikan Perda karena masih banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Pimpinan Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kutai Kartanegara Guntur.

Juru bicara Pansus Raperda peningkatan kualitas hidup anak, Aini Faridah, menyampaikan bahwa judul Raperda perlu diganti menjadi Penyelenggaraan Perlindungan Anak, maka perlu dikaji mendetail lagi dan akan dikaji ulang draft yang ada sesuai kebutuhan dan kondisi ril di Kutai Kartanegara.

Sementara, juru bicara Pansus Raperda Kemitraan Pemuda Dengan Pelaku Usaha, Maxdonal Tindage menyimpulkan bahwa, Raperda itu masih perluperbaikan, terutama menyangkut kemitraan.

Sedangkan juru bicara Pansus Raperda Tata Kelola Perkebunan, H Syahrani mengatakan Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan, yakni disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal-pasalnya perlu di telaah kembali, serta juga perlu uji publik terhadap Raperda itu dengan melibatkan semua 'stakeholder' atau pemangku kepentingan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kutai Kartanegara, HM Ghufron Yusuf bersama kepala SKPD dilingkungan Pemkab Kukar, yang menyaksikanpenandatanganan pengesahan dua Raperda tersebut.(*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013