Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara  (Kanwil DJP Kaltimtara)  membuka Klinik Pajak di kantornya di Lantai 4 Gedung Keuangan, Jalan Jenderal Achmad Jani, Klandasan, Balikpapan.


"Kami buka setiap hari Senin sampai Jumat hingga 31 Maret ini," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy, Minggu. 

Layanan yang mulai diberikan sejak awal pekan lalu itu dilangsungkan antara pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA.

Menurut Sihaboeddin Klinik Pajak merupakan program rutin tahunan untuk membantu wajib pajak membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Masih banyak wajib pajak yang belum paham apa saja yang diisikan pada SPT Tahunan," lanjutnya.

Karena itu petugas memberikan layanan asistensi atau panduan pengisian SPT Tahunan untuk Orang Pribadi, pengajuan EFIN, dan layanan konsultasi pajak. 

EFIN adalah electronic filling identification number, yaitu nomor identifikasi atau tanda pengenal yang dikeluarkan sistem untuk mengisi SPT Tahunan. 

Disebutkan oleh Sihaboedin,  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang ingin mendapat asistensi SPT Tahunan wajib mempersiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A1, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, dan EFIN. Semua itu diperlukan jika belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring atau online.

Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib membawa daftar perolehan atau omzet per bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN.

Untuk memberikan layanan asistensi itu, Kanwil DJP meminta bantuan para relawan pajak dari berbagai perguruan tinggi se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Para relawan ini sebelumnya sudah mendapatkan pelatihan hal pengisian SPT Tahunan dan berbagai kebijakan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. 
Juga untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19,  seluruh petugas Klinik Pajak telah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

“Selama pelayanan berlangsung, seluruh petugas dan pengunjung Klinik Pajak wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Sihaboedin. 
Kanwil DJP Kaltimtara berharap melalui Klinik Pajak ini, wajib pajak menjadi semakin paham bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dan dapat melaporkan sendiri di tahun-tahun berikutnya.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022