Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di daerah itu.
Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor pada sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (27/6) itu menyampaikan, Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 16 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat itu kata dia dibuka Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor.
"Pengaduan masyarakat memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan. Agar dalam penanganan aspirasi ini dapat terkoordinasi dengan baik maka perlu dibuatkan pedoman tetap dalam pelaksanaannya karena dalam fenomenanya, pelayanan publik masih menjadi indikasi kerawanan terjadinya tindak korupsi," ungkap Zulfakar.
Ia mengatakan dalam penanganan masalah pengaduan ini kepada jajaran Pemerintah Kota Samarinda disampaikan tentang pentingnya transparansi dan memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota ini, Kepala Inspektorat Wilayah Daerah Kota Samarinda Hermanus Barus, yang menjadi narasumber pada sosialisasi itu menyebutkan, ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dikelompokkan berdasarkan peta masalah, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, pelayanan masyarakat dan umum, dimana dalam pelayanannya tiap-tiap SKPD berkewajiban melaksanakan pada masing-masing unit kerja.
Selain menyediakan sarana pengaduan, setiap SKPD juga berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima, ujar Hermanus Barus.
Pengaduan masyarakat tersebut kata Hermanus Barus bisa disampaikan berupa keluhan, kritik, dan pernyataan tidak puas terhadap layanan yang diterima. Penyampaian pengaduan itu kata dia bisa secara lisan atau langsung kepada petugas/pelayan pada SKPD, atau bisa melalui surat pada PO.Box-Kotak surat 6768 Samarinda.
Layanan melalui pesan singkat (SMS) juga bisa disampaikan melalui 0811596768 atau call center-hotline 0541-206768, faksimile di 0541-741746 dan beberapa fasilitas komunikasi lain seperti website atau email. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor pada sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (27/6) itu menyampaikan, Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 16 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat itu kata dia dibuka Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor.
"Pengaduan masyarakat memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan. Agar dalam penanganan aspirasi ini dapat terkoordinasi dengan baik maka perlu dibuatkan pedoman tetap dalam pelaksanaannya karena dalam fenomenanya, pelayanan publik masih menjadi indikasi kerawanan terjadinya tindak korupsi," ungkap Zulfakar.
Ia mengatakan dalam penanganan masalah pengaduan ini kepada jajaran Pemerintah Kota Samarinda disampaikan tentang pentingnya transparansi dan memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota ini, Kepala Inspektorat Wilayah Daerah Kota Samarinda Hermanus Barus, yang menjadi narasumber pada sosialisasi itu menyebutkan, ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dikelompokkan berdasarkan peta masalah, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, pelayanan masyarakat dan umum, dimana dalam pelayanannya tiap-tiap SKPD berkewajiban melaksanakan pada masing-masing unit kerja.
Selain menyediakan sarana pengaduan, setiap SKPD juga berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima, ujar Hermanus Barus.
Pengaduan masyarakat tersebut kata Hermanus Barus bisa disampaikan berupa keluhan, kritik, dan pernyataan tidak puas terhadap layanan yang diterima. Penyampaian pengaduan itu kata dia bisa secara lisan atau langsung kepada petugas/pelayan pada SKPD, atau bisa melalui surat pada PO.Box-Kotak surat 6768 Samarinda.
Layanan melalui pesan singkat (SMS) juga bisa disampaikan melalui 0811596768 atau call center-hotline 0541-206768, faksimile di 0541-741746 dan beberapa fasilitas komunikasi lain seperti website atau email. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013