Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi Daerah DPRD Provinsi KalimantanTimur melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada 14 Juni 2013 lalu dalam rangka membandingkan dan menambah referensi muatan materi Rancangan Peraturan Daerah (perda) tentang Hak-hak Adat Masyarakat Adat Dayak yang sedang dalam tahap pengajuan.

Wakil ketua Banleg DPRD Kaltim Andarias P. Sirenden mengatakan dari situ, didapatkan komposisi perda tentang Hak-hak Adat Masyarakat Adat Dayak yang lebih komprehensif.  Perda itu nantinya mampu mengakomodir kebutuhan akan perlindungan hak-hak adat masyarakat adat juga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat di wilayah Kalimantan Timur.

“Materi yang dijadikan obyek studi banding di Provinsi Bali adalah tentang Hak dan Kewajiban Adat yang terakomodir dalam suatu regulasi, Kelembagaan yang dibentuk untuk menegakan Hukum Adat, struktur kelembagaan adat, dukungan pemerintah dari segi pendanaan, sinergisnya peran antara pemerintah dengan lembaga adat dalam berbagai tingkatan, bidang-bidang kewenangan aturan adat,  dan lain-lain yang berkaitan dalam pengimplementasiannya,” urai Andarias.

Dipilihnya pulau dewata menurut Andarias berkaitan dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-hak Adat pada Masyarakat Adat Bali sudah ada sejak diterbitkan dan disahkannya peraturan daerah Nomor 06 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

Selanjutnya direvisi dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daeah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Desa Adat Pakraman yang ada di Provinsi Bali berjumlah 1489 buah Desa, yang mana antara desa satu dengan yang lain memilki Awig-awig (ketentuan-ketentuan aturan) yang berbeda, tergantung pada kekhasan desa tersebut, yang tentu masih dalam batas-batas nilai dalam ajaran agama Hindu.

Dijelaskannya, karena perannya yang sangat besar dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan memberi peran yang positif dalam pembangunan di Provinsi Bali, maka Desa-desa Adat Pakraman di Provinsi Bali mendapat dukungan dana dari APBD Provinsi Bali dan APDB dari Kabupaten/Kota setempat,yang bersifat Hibah atau Bantuan Keuangan Khusus.

“Setiap Desa Adat Pakraman, dari sebagaian Tanah Ulayat yang disebut Tanah  Ayahan, dimiliki desa secara kolektif sebagai aset desa, yang dikelola untuk menghasilkan dana untuk membiayai berbagai kegiatan adat dan keagamaan di desa yang bersangkutan, yang mana tanah ini tidak bisa diperjual belikan dan diatas namakan sebagai milik pribadi.

Disamping itu Desa Pakraman juga memiliki kewenangan terhadap tanah Ayahan yang ada dalam wilayahnya dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan tanah tersebut. Walaupun tanah tersebut milik pribadi, tetapi dalam hal pemanfaatan harus tunduk pada Awig-awig Desa Adat atau keputusan musyawarah Majelis Desa Pakraman setempat,” jelasnya lagi.

Berdasarkan kepada aturan yang baik serta bersatunya masyarakat Bali dan tanpa ada gesekan dengan pihak atau kelompok lain, maka bukan tidak mungkin nantinya Kaltim memiliki perangkat aturan yang sama. Sehingga selain maju dan berkembang dalam arti luas juga menjadi daerah yang memiliki kepribadian luhur yang tercermin melalui adat dan istiadat yang dilestarikan dan terlindungi payung hukum. (Humas DPRD Kaltim/bar/dhi)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013