Samarinda (ANTARA Kaltim) - Korp advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kaltim harus mampu menegakkan idealisme dan etika moral serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum dan peradilan.
"Advokat harus berani dan dapat mengatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu, benar-benar salah. Terutama dalam membela kebenaran dan rakyat kecil yang tidak mampu atau tidak berdaya," harap Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy pada Pelantikan Advokat KAI Kaltim di Samarinda, Sabtu (22/6).
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 pada pasal 37, menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Selain itu, sebagai bagian unsur penegak hukum maka advokat harus mampu menempatkan jati diri sejati seorang advokat, yakni advokat yang mandiri dan bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara. Senantiasa berpegang pada prinsip memperjuangkan nilai-nilai keadilan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.
Tidak mencemari identitas profesi sebagai pembela dengan hal-hal bernuansa politis, uang dan kesenangan sesaat yang justru akan menghancurkan nama dan korps advokat pada umumnya.
"Dalam peningkatan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, maka Advokat KAI Kaltim dapat memberikan perhatian dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi golongan masyarakat yang kurang mampu," ungkap Farid.
Sementara itu Ketua DPD Advokat KAI Kaltim Effendi Mangunsong mengemukakan setiap Advokat wajib memperjuangkan hak asasi manusia khususnya dalam penegakan hukum dan peradilan serta bantuan hukum bagi masyarakat.
"Profesi advokat masuk dalam jajaran penegak hukum selain hakim, jaksa dan polisi. Karenanya, advokat wajib menjunjung tinggi etika profesi yang terhormat dengan derasnya tuntutan masyarakat pencari keadilan dengan berbagai ragam persoalannya," ujar Effendi Mangunsong.
Pelantikan 75 anggota KAI Kaltim dilakukan Sekjen DPP Advokat KAI Abdul Rahim Hasibuan, dihadiri Vice Presiden DPP Advokat KAI Chairudin Chaniago serta Kepala Kanwil Hukam dan HAM Kaltim serta Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim dan Ketua Kejaksaan Tinggi Kaltim. (Humas Pemprov Kaltim/yans/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Advokat harus berani dan dapat mengatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu, benar-benar salah. Terutama dalam membela kebenaran dan rakyat kecil yang tidak mampu atau tidak berdaya," harap Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy pada Pelantikan Advokat KAI Kaltim di Samarinda, Sabtu (22/6).
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 pada pasal 37, menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Selain itu, sebagai bagian unsur penegak hukum maka advokat harus mampu menempatkan jati diri sejati seorang advokat, yakni advokat yang mandiri dan bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara. Senantiasa berpegang pada prinsip memperjuangkan nilai-nilai keadilan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.
Tidak mencemari identitas profesi sebagai pembela dengan hal-hal bernuansa politis, uang dan kesenangan sesaat yang justru akan menghancurkan nama dan korps advokat pada umumnya.
"Dalam peningkatan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, maka Advokat KAI Kaltim dapat memberikan perhatian dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi golongan masyarakat yang kurang mampu," ungkap Farid.
Sementara itu Ketua DPD Advokat KAI Kaltim Effendi Mangunsong mengemukakan setiap Advokat wajib memperjuangkan hak asasi manusia khususnya dalam penegakan hukum dan peradilan serta bantuan hukum bagi masyarakat.
"Profesi advokat masuk dalam jajaran penegak hukum selain hakim, jaksa dan polisi. Karenanya, advokat wajib menjunjung tinggi etika profesi yang terhormat dengan derasnya tuntutan masyarakat pencari keadilan dengan berbagai ragam persoalannya," ujar Effendi Mangunsong.
Pelantikan 75 anggota KAI Kaltim dilakukan Sekjen DPP Advokat KAI Abdul Rahim Hasibuan, dihadiri Vice Presiden DPP Advokat KAI Chairudin Chaniago serta Kepala Kanwil Hukam dan HAM Kaltim serta Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim dan Ketua Kejaksaan Tinggi Kaltim. (Humas Pemprov Kaltim/yans/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013