Sangatta (ANTARA Kaltim) - Bupati Kutai Timur Kalimantan Timur H Isran Noor mengingatkan seluruh pengelola lokalisasi dan tempat hiburan malam wajib menutup seluruh kegiatan bulan Ramadhan 1434 Hijrijah atau Juli 2013.
Menurut Isran Noor di Sangatta, Selasa, mengatakan peringatan agar para pengelola lokalisasi di beberapa tempat dan pengelola tempat hiburan malam agar menghentikan seluruh kegiatannya paling lambat lima hari sebelum puasa.
Peringatan agar penutupan total seluruh kegiatan di lokalisasi dan hiburan malam itu disampaikan Isran Noor melalui Asisten Kesra Drs.H.Mugeni, di ruang kerjanya.
"Bagi yang tidak mengindahkan peringatan ini akan disikapi oleh petugas razia gabungan sebelum puasa," kata Drs.H.Mugeni menambahkan
Kalau peringatan ini tidak diindahkan, tunggu akan kita sikat saat razia bahkan yang membangkan ijin hiburan terancam akan dicabut. Ini tidak main-main karena kita ingin membersihkan tempat maksiat selama bulan suci ramadhan nanti.
Dijelaskan H.Mugeni yang juga Dewan Pembina Forum Jurnalis Kutai Timur, dalam waktu dekat akan terbit Perbup bupati tentang penutupan lokalisasi dan tempat hiburan malam dan saat ini sedang digodok.
Pak bupati Isran Noor tidak mau mendengar adanya tempat maksiat dibuka selama bulan suci ramadhan. Oleh sebab itu sebentar lagi operasi penutupan dilakukan, ujarnya.
Ditanya lokalisasi mana saja yang akan ditutup, H.Mugeni yang mantan Camat Kongbeng ini menegaskan disemua tempat, seperti lokalisasi Kampung Kajang Sangatta Selatan, Lokalisasi Tenda Biru Teluk Pandan, lokalisasi Sigadur Bengalon, dan di Muara Wahau, Sangkulirang.
Dikonfirmasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kutai Timur Drs.H.Sobirin Bagus mengatakan, pada prinsipnya MUI mendukung penutupan lokalisasi dan tempat hiburan oleh Pemkab Kutai Timur melalui aparat penegak hukum sesuai peringatan Isran Noor.
Prinsipnya MUI setuju tinggal tunggu taimingnya saja, tapi sebaiknya harus ada solusi sebelum ditutup.
Menurut H.Sobirin yang juga anggota DPRD Kutai Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Pemkab sebelum menutup kegiatan lokalisasi harus ada solusi dan memberikan keterampilan kepada penghuni lokalisasi itu, sehingga saat ditutup sudah ada keterampilannya.
Jangan terburu-buru dulu menutup karena harus lebih dulu dibekali keterampilan, seperti menjahit, buat cenderamata dan lainnya, karena kalau hanya ditutup kemudian dikembalikan ke kampung halaman itu bukan solusi, sebab mereka bisa saja berkeliaran dimana-mana. Jadi harus ada solusi dulu.
"Prinsipnya MUI dukung penutupan itu, tapi juga harus ada solusi bagi mereka agar tidak berkeliaran ditempat umum"katanya saat dihubungi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Menurut Isran Noor di Sangatta, Selasa, mengatakan peringatan agar para pengelola lokalisasi di beberapa tempat dan pengelola tempat hiburan malam agar menghentikan seluruh kegiatannya paling lambat lima hari sebelum puasa.
Peringatan agar penutupan total seluruh kegiatan di lokalisasi dan hiburan malam itu disampaikan Isran Noor melalui Asisten Kesra Drs.H.Mugeni, di ruang kerjanya.
"Bagi yang tidak mengindahkan peringatan ini akan disikapi oleh petugas razia gabungan sebelum puasa," kata Drs.H.Mugeni menambahkan
Kalau peringatan ini tidak diindahkan, tunggu akan kita sikat saat razia bahkan yang membangkan ijin hiburan terancam akan dicabut. Ini tidak main-main karena kita ingin membersihkan tempat maksiat selama bulan suci ramadhan nanti.
Dijelaskan H.Mugeni yang juga Dewan Pembina Forum Jurnalis Kutai Timur, dalam waktu dekat akan terbit Perbup bupati tentang penutupan lokalisasi dan tempat hiburan malam dan saat ini sedang digodok.
Pak bupati Isran Noor tidak mau mendengar adanya tempat maksiat dibuka selama bulan suci ramadhan. Oleh sebab itu sebentar lagi operasi penutupan dilakukan, ujarnya.
Ditanya lokalisasi mana saja yang akan ditutup, H.Mugeni yang mantan Camat Kongbeng ini menegaskan disemua tempat, seperti lokalisasi Kampung Kajang Sangatta Selatan, Lokalisasi Tenda Biru Teluk Pandan, lokalisasi Sigadur Bengalon, dan di Muara Wahau, Sangkulirang.
Dikonfirmasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kutai Timur Drs.H.Sobirin Bagus mengatakan, pada prinsipnya MUI mendukung penutupan lokalisasi dan tempat hiburan oleh Pemkab Kutai Timur melalui aparat penegak hukum sesuai peringatan Isran Noor.
Prinsipnya MUI setuju tinggal tunggu taimingnya saja, tapi sebaiknya harus ada solusi sebelum ditutup.
Menurut H.Sobirin yang juga anggota DPRD Kutai Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Pemkab sebelum menutup kegiatan lokalisasi harus ada solusi dan memberikan keterampilan kepada penghuni lokalisasi itu, sehingga saat ditutup sudah ada keterampilannya.
Jangan terburu-buru dulu menutup karena harus lebih dulu dibekali keterampilan, seperti menjahit, buat cenderamata dan lainnya, karena kalau hanya ditutup kemudian dikembalikan ke kampung halaman itu bukan solusi, sebab mereka bisa saja berkeliaran dimana-mana. Jadi harus ada solusi dulu.
"Prinsipnya MUI dukung penutupan itu, tapi juga harus ada solusi bagi mereka agar tidak berkeliaran ditempat umum"katanya saat dihubungi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013