Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku tetap akan mempertahankan pegawai  honorer di lingkup pemerintahan Provinsi Kaltim, meski pemerintah pusat akan menghapus PHL (Pegawai Harian Lepas) di pemerintah daerah.
 

"Saya akan pertahankan pegawai  honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Silahkan negara menghapus pegawai honor, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak akan menghapus nya," tegas Isran Noor di Samarinda, Rabu.

Diketahui bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan batas waktu hingga tahun 2023 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Rekrutmen pegawai  honorer dianggap mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah dan permasalahannya tidak terselesaikan karena dilakukan secara terus menerus.

Setelah penghapusan pegawai honor, status pegawai pemerintah hanya akan terbagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Larangan perekrutan pegawai honor telah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur tentang penghapusan tenaga honor.

“Seluruh pegawai non PNS yang selama ini telah mengabdi di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, jangan khawatir dengan adanya kebijakan pemerintah pusat,” imbau Isran Noor.

"Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan, kami tidak akan menghapus nya," tegas Isran.

Sementara  di lingkup Pemprov Kaltim  saat ini memiliki jumlah pegawai honor atau non ASN sebanyak 10.277 orang . Sedangkan total pegawai non PNS se-Kaltim  termasuk di Pemerintah Kota dan Kabupaten jumlahnya  sekitar 72.000 orang.
 

Pewarta: R'Sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022