Pengamat politik Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur Sonny Sudiar menilai acara deklarasi AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai bakal calon Presiden RI 2024 di Gedung Serbaguna Stadion Madya Samarinda beberapa waktu lalu tidak menyalahi aturan khususnya terkait pelanggaran Pemilu.
Sonny Sudiar menjelaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan regulasi aturan terkait Pemilu 2024 baik Presiden maupun legislatif, sehingga berbagai bentuk kegiatan baik oleh masyarakat maupun partai politik yang mengarah kepada kegiatan Pemilu 2024 belum bisa dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran.
“Kalau sudah ada Peraturan KPU terkait Pemilu 2024, dan kegiatan yang dilakukan bertentangan dengan aturan tersebut, maka sudah jelas bisa disebut melanggar,” kata Sonny Sudiar di Samarinda, Sabtu.
Sonny berpendapat acara deklarasi tersebut juga tidak menyalahi kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan pencegahan COVID-19 dengan terbitnya aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level tiga di Kota Samarinda.
“Aturan PPKM level tiga juga masih dibolehkan melaksanakan kegiatan dengan batasan 50 persen peserta dari kapassitas ketersediaan gedung tempat acara,” kata Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Mulawarwan Samarinda tersebut.
Dalam keterangan resminya, lanjut Sonny panitia penggagas deklarasi yakni Persaudaraan Borneo Gemilang menyatakan telah mengantongi perizinan dari Satgas COVID-19 Kota Samarinda, begitu juga dengan laporan ke aparat penegak hukum yakni Polres Samarinda terkait dengan kegiatan tersebut.
“Artinya panitia sudah melakukan prosedur untuk melaksanakan kegiatan tersebut, begitu juga dengan izin pemakaian gedung tempat acara juga tidak bermasalah, tapi sayangnya pada saat acara kegiatan tersebut akhirnya dibubarkan,” jelas Sonny.
Dengan kejadian tersebut, Sonny menilai wajar bila panitia deklarasi menyatakan kekecewaannya, karena pihak panitia tentunya telah mengeluarkan biaya yang besar untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa KPU RI baru mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024.
Usulan tersebut belum ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) sebagai pedoman resmi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saat ini baru tersusun drafnya, dan kami di daerah belum melaksanakan tahapan untuk Pemilu 2024 karena memang pedoman teknisnya belum ada,” jelas Firman Hidayat.
Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim Saipul Bachtiar bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya aturan terkait Pemilu 2024.
“Kami melakukan pengawasan tentunya juga mendasari aturan, dan saat ini aturannya belum terbit,” kata Saipul.
Dengan maraknya sejumlah kegiatan menuju Pemilu 2024, Saipul menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan aturan dalam rangka penertiban di wilayahnya masing- masing.
“Setelah Peraturan KPU untuk Pemilu 2024 telah disahkan, barulah peraturan daerah tersebut disesuaikan,” jelas Saipul.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Sonny Sudiar menjelaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan regulasi aturan terkait Pemilu 2024 baik Presiden maupun legislatif, sehingga berbagai bentuk kegiatan baik oleh masyarakat maupun partai politik yang mengarah kepada kegiatan Pemilu 2024 belum bisa dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran.
“Kalau sudah ada Peraturan KPU terkait Pemilu 2024, dan kegiatan yang dilakukan bertentangan dengan aturan tersebut, maka sudah jelas bisa disebut melanggar,” kata Sonny Sudiar di Samarinda, Sabtu.
Sonny berpendapat acara deklarasi tersebut juga tidak menyalahi kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan pencegahan COVID-19 dengan terbitnya aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level tiga di Kota Samarinda.
“Aturan PPKM level tiga juga masih dibolehkan melaksanakan kegiatan dengan batasan 50 persen peserta dari kapassitas ketersediaan gedung tempat acara,” kata Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Mulawarwan Samarinda tersebut.
Dalam keterangan resminya, lanjut Sonny panitia penggagas deklarasi yakni Persaudaraan Borneo Gemilang menyatakan telah mengantongi perizinan dari Satgas COVID-19 Kota Samarinda, begitu juga dengan laporan ke aparat penegak hukum yakni Polres Samarinda terkait dengan kegiatan tersebut.
“Artinya panitia sudah melakukan prosedur untuk melaksanakan kegiatan tersebut, begitu juga dengan izin pemakaian gedung tempat acara juga tidak bermasalah, tapi sayangnya pada saat acara kegiatan tersebut akhirnya dibubarkan,” jelas Sonny.
Dengan kejadian tersebut, Sonny menilai wajar bila panitia deklarasi menyatakan kekecewaannya, karena pihak panitia tentunya telah mengeluarkan biaya yang besar untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa KPU RI baru mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024.
Usulan tersebut belum ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) sebagai pedoman resmi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saat ini baru tersusun drafnya, dan kami di daerah belum melaksanakan tahapan untuk Pemilu 2024 karena memang pedoman teknisnya belum ada,” jelas Firman Hidayat.
Pernyataan yang sama disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim Saipul Bachtiar bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya aturan terkait Pemilu 2024.
“Kami melakukan pengawasan tentunya juga mendasari aturan, dan saat ini aturannya belum terbit,” kata Saipul.
Dengan maraknya sejumlah kegiatan menuju Pemilu 2024, Saipul menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan aturan dalam rangka penertiban di wilayahnya masing- masing.
“Setelah Peraturan KPU untuk Pemilu 2024 telah disahkan, barulah peraturan daerah tersebut disesuaikan,” jelas Saipul.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022