Pengelolaan dana bergulir masyarakat  eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)  akan beralih ke Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) menyusul adanya kebijakan baru. 


"Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), " kata Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Paser,  Jumiati, Jumat (25/2/2022). 

Ia mengatakan pada pasal 73 PP 11 Nomor 202,diatur bahwa dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd saat ini ke depan wajib dikelola oleh BUMDESMA. Kebijakan baru itu mulai diberlakukan tahun 2023. 

Jumiati menjelaskan BUMDESMA merupakan badan usaha kecamatan yang dikelola masyarakat dalam satu kecamatan. BUMDESMA  mendapatkan Dana bergulir dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk kegiatan perkuatan modal usaha masyarakat.

"Berbeda dengan BUMDEs yang dikelola oleh Pemerintah Desa, " katanya. 

Untuk kebijakan baru ini, katanya DPMD Paser gencar melakukan sosialisasi ke semua kecamatan. 

Jumiati menambahkan pembentukan  BUMDESMA akan ditetapkan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri oleh wakil dari masing-masing desa dalam satu kecamatan. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022