Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membimbing pemerintah desa mengelola keuangan agar transparan dan tertib dengan memberikan pelatihan penerapan Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) R2.0.7 Rilis 2.
"Pemerintah desa harus mengelola keuangan desa dengan transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati ketika ditanya mengenai pendampingan pengelolaan keuangan desa di Penajam, Selasa.
Ia mengatakan, aparatur pemerintah desa juga harus memahami mengenai sistem administrasi perpajakan serta kewajiban desa lainnya," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal terus melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi aparatur pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa akan terus dilakukan.
Sebanyak 30 desa mengelola dana desa, yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, jelas dia dan dari pemerintah pusat dengan nilai cukup besar.
Diharapkan pemerintah desa lebih tertib dan profesional mengelola perpajakan, lanjut dia, seluruh pemerintah desa di dianjurkan untuk menggunakan Coretax dan Siskeudes
Coretax dan Siskeudes ditetapkan untuk memastikan pelaporan pajak desa dilakukan secara transparan, akuntabilitas serta tepat waktu.
Pemerintah kabupaten telah memberikan bekal kepada aparatur desa melalui bimbingan teknis (bimtek) Coretax dan Siskeudes, kata dia, untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa dalam memahami dasar-dasar perpajakan dan kewajiban desa.
Sehingga diharapkan ke depan, aparatur pemerintah desa mampu menggunakan aplikasi Coretax dan Siskeudes dengan baik, demikian Tita Deritayati.
