Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur bakal menutup semua tempat wisata sebab status daerah itu ditetapkan zona merah pandemi atau risiko tinggi penularan COVID-19.
"Kalau Balikpapan menjadi PPKM Level 4 maka tidak ada tawar-menawar lagi semua objek wisata terpaksa harus tutup," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli di Balikpapan, Jumat.
Saat ini, katanya, daerah setempat masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sehingga memungkinkan tempat wisata dibuka sebagian, sedangkan penutupan hanya Sabtu-Minggu.
Jika PPKM Kota Balikpapan naik menjadi level 4, kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan tersebut, semua objek wisata harus ditutup.
"Kebijakannya sama dengan saat perayaan Natal dan Tahun Baru, jadi yang punya pemerintah kami dahulukan untuk penutupannya," ucapnya.
Sebagai salah satu evaluasi usai Natal dan Tahun Baru, kata dia, kesulitan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata Pantai Manggar.
Tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19 menjadikan Kota Balikpapan yang sebelumnya berada di zona hijau, kembali zona merah.
Untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran menyangkut pembatasan kegiatan masyarakat.
Tujuan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, kata dia, menekan penularan yang lebih besar, karena lebih baik mencegah daripada mengobati pasien.
Jika kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan semakin menanjak, kata Zulkifli, dipastikan objek wisata di daerah berjuluk "Kota Minyak" tersebut akan ditutup seluruhnya.
Penutupan semua tempat wisata sebagai langkah menekan meluasnya penularan COVID-19 di wilayah Balikpapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kalau Balikpapan menjadi PPKM Level 4 maka tidak ada tawar-menawar lagi semua objek wisata terpaksa harus tutup," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli di Balikpapan, Jumat.
Saat ini, katanya, daerah setempat masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sehingga memungkinkan tempat wisata dibuka sebagian, sedangkan penutupan hanya Sabtu-Minggu.
Jika PPKM Kota Balikpapan naik menjadi level 4, kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan tersebut, semua objek wisata harus ditutup.
"Kebijakannya sama dengan saat perayaan Natal dan Tahun Baru, jadi yang punya pemerintah kami dahulukan untuk penutupannya," ucapnya.
Sebagai salah satu evaluasi usai Natal dan Tahun Baru, kata dia, kesulitan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata Pantai Manggar.
Tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19 menjadikan Kota Balikpapan yang sebelumnya berada di zona hijau, kembali zona merah.
Untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran menyangkut pembatasan kegiatan masyarakat.
Tujuan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, kata dia, menekan penularan yang lebih besar, karena lebih baik mencegah daripada mengobati pasien.
Jika kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan semakin menanjak, kata Zulkifli, dipastikan objek wisata di daerah berjuluk "Kota Minyak" tersebut akan ditutup seluruhnya.
Penutupan semua tempat wisata sebagai langkah menekan meluasnya penularan COVID-19 di wilayah Balikpapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022