Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, meringkus lima kawanan pencuri termasuk seorang penadah spesialis baterai BTS (base transceiver station) atau pemancar sinyal milik Telkomsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Feby DP Hutagalung di Samarinda, Rabu menyatakan, selain menangkap kawanan pencuri tersebut, polisi juga berhasil menyita 10 buah baterai yang belum sempat dijual.

"Saat ini kami tengah melakukan penyidikan terkait pengungkapan kasus pencurian baterai BTS milik Telkomsel. Lima orang berhasil kami ringkus, satu diantaranya merupakan otak dari pencurian BTS tersebut," ungkap Feby DP Hutagalung.

Kelima kawanan pencuri baterai BTS milik Telkomsel tersebut yakni, Ir otak pencurian serta tiga rekannya masing-masing An, Is dan Ru.

Sementara, penadah hasil curian baterai BTS milik Telkomsel tersebut adalah He.Otak pencurian baterai BTS itu yakni, Ir lanjut Feby DP Hutagalung merupakan mantan teknisi salah satu perusahaan rekanan dari Telkomsel.

"Ir merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan rekanan Telkomsel. Jadi, dia mengetahui seluk-beluk dan mekanisme baterai itu. Modus yang digunakan kawanan ini beraksi yakni mengelabui wakar atau penjaga malam dengan berpura-pura sebagai teknisi yang ditugaskan Telkomsel memperbaiki BTS itu," katanya.

"Berdasarkan laporkan dari Telkosmel, baterai BTS yang telah dicuri di wilayah Kota Samarinda sudah lebih 100 buah sehingga kerugian atas kejadian itu diperkirakan mencapai milyaran rupiah. Baterai BTS ini memang memiliki nilai ekonmis yang tinggi sebab harganya mencapai Rp12 juta per unit," ungkap Feby DP Hutagalung.

Berdasarkan pengakuan para pelaku lanjut dia, betarai itu dijual ke penadah secara kiloan dan satu unit baterai hanya seharga Rp300 ribu.

"Penadah mengambil baterai itu bukan dari segi kegunaannya tetapi kandungan di dalam baterai yakni tembaga sehingga harga jualnya dihitung per kilo. Sehingga untuk satu baterai pelaku meraup keuntungan hanya Rp300 ribu padahal harga per unitnya Rp12 juta," kata Feby DP Hutagalung.

Kelima kawanan pencuri baterai BTS Telkomsel itu kata dia sudah ditetapkan tersangka, empat diantaranya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara satu orang dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah.

"Kami masih terus melakukan penyidikan untuk mencari BTS lain yang telah dicuri sebab dugaan kami sudah ratusan buah baterai telah dicuri kawanan ini. Dari laporan polisi di Polresta Samarinda saja terdapat empat laporan pencurian BTS dan belum lagi di Polsek.

Ditemui di Polresta Samarinda Rabu sor, Ir mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian baterai BTS karena terdesak kebutuhan.

"Istri saya tengah sakit sementara saya tidak punya pekerjaan lagi setelah dikeluarkan dari perusahaan rekanan Telkomsel tempat saya bekerja sehingga saya terpaksa mengajak teman-teman saya untuk ikut mencuri baterai itu," kata Ir.

Selain di dalam Kota Samaridan, pencurian BTS itu juga kata Ir dilakukan di wilayah Kutai Kartanegara.

"Kami beraksi pada malam hari dengan berpura-pura sebagai teknisi Telkomsel," ungkap Ir. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013