Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur akan membuka loket pelayanan pengaduan masyarakat di Sangatta Trade Center (STC).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan, di Sangatta, Senin, mengatakan loket pelayanan masyarakat yang nantinya akan dibuka di Sangatta Trade Center meliputi pelayanan pembayaran tilang dan juga pengaduan tindak pidana korupsi (tipikor).

Program pelayanan ini, kata Kajari, masih baru sehingga akan diuji coba selama dua bulan, apakah efektif atau tidak.

Waktu pelayanan di luar jam kerja dengan menempatkan staf dan petugas di sana.

"Kalau efektif akan dilanjutkan, namun jika tidak maka akan ditarik lagi ke kantor Kejaksaan Negeri di Kawasan Bukit Pelangi.

Ia mengatakan dengan dibukanya pelayanan di SCT, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Bukit Pelangi untuk memberikan laporan atau hanya untuk mengambil SIM atau STNK yang ditilang.

"Selama ini kami banyak menerima keluhan karena mereka merasa urusan tilang itu berbelit-belit. Bahkan ada indikasi ada orang luar yang memanfaatkan menjadi calo dalam penyelesaian tilang ini. Dengan program ini, maka semua transparan dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," katanya.

Ia menambahkan pelayanan itu dilaksanakan bertepatan dengan HUT Adyaksa Kejaksaan 2013 sebagai upaya lebih mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013