Balikpapan (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Balikpapan akan mengumumkan secara berkala persentase kehadiran para anggotanya dalam setiap agenda kegiatan lembaga legislatif tersebut.
"Pengumuman akan diberikan langsung oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan. Saat ini kami masih merekap datanya bersama Sekretariat Dewan. Begitu selesai, akan kami umumkan segera," kata Ketua BK DPRD Kota Balikpapan, Syafrudin, Rabu.
Dari data tersebut, kata Syafrudin, akan terlihat siapa saja anggota DPRD yang rajin rapat, dan siapa pula yang jumlah kehadirannya paling sedikit.
Untuk sementara ini yang akan diumumkan adalah jumlah kehadiran para anggota DPRD Balikpapan pada rapat dan kegiatan lain DPRD pada tahun 2010, 2011, dan 2012.
"Jumlah kehadiran tahun 2013 nanti kami umumkan di akhir tahun," kata Syafrudin.
Sebagai wakil rakyat, hampir seluruh kegiatan anggota DPRD adalah rapat dengan berbagai sebutan sesuai dengan siapa melakukan rapat dan apa yang dirapatkan.
Jadi yang akan diumumkan kepada publik adalah kehadiran para anggota DPRD mulai dari rapat komisi, rapat badan musyawarah, rapat badan anggaran, rapat gabungan, rapat dengar pendapat, dan rapat paripurna.
Syafrudin menjelaskan, pendataan presensi anggota DPRD tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD.
Ketua BK juga menambahkan bahwa keterbukaan ini adalah pemenuhan atas hak masyarakat untuk mengawasi para wakil mereka.
Bagi para anggota DPRD hal ini juga evaluasi atas kinerja mereka.
Syafruddin mengakui, jika pendataan kehadiran anggota dewan belum
pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Sekarang itu kita lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada konstituen," tegas Syafrudin.
Namun demikian, Syafrudin juga menyatakan bahwa saat ini bentuk bukti kehadiran dengan rekaman sidik jari elektronik (finger print) seperti diterapkan di DPR RI, belum dipikirkan di DPRD Balikpapan.
"Termasuk denda Rp3 juta bila absen di sidang paripurna itu, belum kita pikirkan juga di sini," katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengeluhkan jumlah kehadiran para anggotanya yang semakin menurun dalam setiap agenda rapat DPRD Balikpapan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Pengumuman akan diberikan langsung oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan. Saat ini kami masih merekap datanya bersama Sekretariat Dewan. Begitu selesai, akan kami umumkan segera," kata Ketua BK DPRD Kota Balikpapan, Syafrudin, Rabu.
Dari data tersebut, kata Syafrudin, akan terlihat siapa saja anggota DPRD yang rajin rapat, dan siapa pula yang jumlah kehadirannya paling sedikit.
Untuk sementara ini yang akan diumumkan adalah jumlah kehadiran para anggota DPRD Balikpapan pada rapat dan kegiatan lain DPRD pada tahun 2010, 2011, dan 2012.
"Jumlah kehadiran tahun 2013 nanti kami umumkan di akhir tahun," kata Syafrudin.
Sebagai wakil rakyat, hampir seluruh kegiatan anggota DPRD adalah rapat dengan berbagai sebutan sesuai dengan siapa melakukan rapat dan apa yang dirapatkan.
Jadi yang akan diumumkan kepada publik adalah kehadiran para anggota DPRD mulai dari rapat komisi, rapat badan musyawarah, rapat badan anggaran, rapat gabungan, rapat dengar pendapat, dan rapat paripurna.
Syafrudin menjelaskan, pendataan presensi anggota DPRD tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD.
Ketua BK juga menambahkan bahwa keterbukaan ini adalah pemenuhan atas hak masyarakat untuk mengawasi para wakil mereka.
Bagi para anggota DPRD hal ini juga evaluasi atas kinerja mereka.
Syafruddin mengakui, jika pendataan kehadiran anggota dewan belum
pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Sekarang itu kita lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada konstituen," tegas Syafrudin.
Namun demikian, Syafrudin juga menyatakan bahwa saat ini bentuk bukti kehadiran dengan rekaman sidik jari elektronik (finger print) seperti diterapkan di DPR RI, belum dipikirkan di DPRD Balikpapan.
"Termasuk denda Rp3 juta bila absen di sidang paripurna itu, belum kita pikirkan juga di sini," katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengeluhkan jumlah kehadiran para anggotanya yang semakin menurun dalam setiap agenda rapat DPRD Balikpapan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013