Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) terus percepat penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) setelah disahkan oleh DPR RI pada 18 Januari 2022.


Kementerian yang diberi tanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan UU IKN menggelar rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkait penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN, di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadia Wati mengungkapkan ada 14 UU yang harus diselesaikan dengan batas waktu hingga 16 Februari 2022 untuk disahkan Presiden RI.

Dua bulan setelahnya, dua peraturan pemerintah (PP) dan tiga peraturan presiden (perpres) harus segera ditetapkan.

"Diadakannya rapat koordinasi K/L dan pemda terkait hari ini agar segera menyelesaikan UU, PP dan perpres yang sudah mau dekat tenggat waktunya," ujarnya pula.

Kepala Bappeda Kaltim HM Aswin menegaskan Pemprov Kaltim memperjuangkan kawasan-kawasan penyangga IKN, seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan wilayah lainnya untuk mendapatkan manfaat dari pemindahan IKN, berupa pengembangan kawasan dan pembangunan.

“Jangan sampai gemerlap itu hanya terjadi di IKN, tetapi kawasan penyangga tidak menikmati hal yang sama. Kita perlu Kaltim juga menjadi terang dan gemerlap,” ujar Aswin.

Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara terlibat aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN terkait PP Pendanaan dan Anggaran, Perpres Otorita IKN, Perpres Rencana Induk IKN, dan Perpres Kawasan Strategis Nasional IKN.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022