Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang suatu produk Undang-Undang (UU) yang lebih mengikutsertakan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota)
 

"SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) sudah berjalan namun menemui hambatan seperti membangun infrastruktur, sehingga pemerintah menginginkan adanya UU yang lebih mencakup keikutsertaan Pemda," papar Badikenita di Samarinda, Kamis.

Dijelaskan Badikenita, melalui proses pembuatan sebuah UU pihaknya nanti akan rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah yang menghasilkan produk UU sehingga terbit peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ini lah yang nanti secara teknis akan mengatur pelaksanaannya.

Ia menuturkan untuk menyamaratakan semua kebijakan memang harus ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya. Jika hanya sebatas Perpres,  itu kan presiden, sementara pemerintahan ada provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai daerah otonomi sendiri.

Nantinya akan ada satu center data dimana semua data akan dikelola melalui satu aplikasi dengan beberapa layanan untuk mempersingkat rantai regulasi maupun membangun infrastruktur.

"Misalnya daerah Kalimantan atau Papua apa yang kurang infrastrukturnya karena perintah Undang-Undang semuanya harus memberlakukan regulasi yang sama," tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal mengapresiasi dan memyambut baik pembuatan UU tentang Pemerintahan Digital.

"Semoga bisa segera terwujud dan kita bisa menikmati aturan yang kuat, kokoh dan tidak berubah setiap saat agar tidak membingungkan daerah," harap Faisal.

Ia menjelaskan Kaltim mengalami perubahan penilaian SPBE di tahun 2021 yang sebelumnya bisa menyentuh angka tiga.

"Kami cukup gembira dengan angka tiga dan kami selalu meningkat dari 3,04, kemudian 3,14 tapi tiba-tiba terjadi perubahan turun ke 2,22," ungkapnya.

Diakuinya hal tersebut disebabkan oleh kurangnya koordinasi pemerintah pusat dalam hal mensosialisasikan.

"Disosialisasikan waktunya mepet sekali. Kalau mau adil seharusnya sebelum 2021 sudah diberitahu sehingga kita bisa mempersiapkan diri," saranya.

Faisal merasa ukuran penilaian pemerintah pusat cukup membingungkan dan tidak bisa dijadikan ukuran konkrit untuk kondisi eksisting di Kaltim.

Selain itu, ia mengatakan hal terpenting yang harus dibenahi di Indonesia ialah fundamental infrastrukturnya.

"Kita belajar sistem online tapi sinyal saja nggak ada. Jadi paling penting bagaimana kita menata infrastruktur," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengimbangi antara percepatan digital dengan literasi digital.

"Ketika infrastruktur digital sudah bagus, masyarakat harus memanfaatkan itu dengan baik agar mendapat manfaat dari segi ekonomi maupun pengetahuan," imbaunya.

Faisal juga menyarankan agar pemerintah pusat tidak melulu memerintahkan untuk membuat aplikasi yang berujung sampah coding.

"Kita di daerah sudah buat, tiba-tiba pusat buat lagi. Harusnya pusat sepakat dulu aplikasi apa yang dibuat secara umum," katanya.
 

Pewarta: R'Sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022