Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyaksikan secara virtual penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial bagi masyarakat Kaltim yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo secara simbolis di Istana Negara Jakarta, Kamis.


"Tentu saja kami bersyukur karena pemerintah sudah mengakui hak kelola hutan kepada masyarakat, dibuktikan dengan penyerahan SK Perhutanan Sosial hari ini," ujar Isran Noor setelah mengikuti penyerahan SK Perhutanan Sosial dari ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis.

Masyarakat yang menerima SK Perhutanan Sosial ini sebanyak 1.649 kepala keluarga (KK) untuk 11 unit, terdiri atas 10 unit Hutan Kemasyarakatan dan 1 unit Hutan Desa di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara total seluas 4.505 hektare.

Kebijakan penyerahan SK Perhutanan Sosial oleh presiden, lanjutnya, merupakan wujud implementasi dari UUD 1945, yakni kekayaan sumber daya alam untuk rakyat dan harus dinikmati rakyat.

"Pemprov Kaltim sangat mendukung atas keputusan pemerintah pusat memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan," ucap Isran.

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan.

Menurutnya, pemerintah telah mengadakan program Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021, tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan.

Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Khusus capaian Perhutanan Sosial di Kaltim hingga 2021 seluas 210.924 ha sebanyak 86 unit, terdiri Hutan Desa sebanyak 39 unit seluas 183.310 ha, Hutan Kemasyarakatan 25 unit seluas 5.877 ha.

Kemudian Hutan Tanaman Rakyat sebanyak 16 unit seluas 13.446 ha, Hutan Adat dua unit seluas 7.771 ha, dan Kemitraan Kehutanan empat unit seluas 521 Ha 210.924 ha. .

Saat menyaksikan penyerahan secara virtual tersebut Isran Noor didampingi Plt Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, serta Kepala Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion Kalimantan.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022