Tim jaksa pelaksana putusan (eksekutor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara asusila berinisial RC dengan terbang langsung ke Provinsi Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino, Jumat, membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
"Telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, terpidana RC selanjutnya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi," terang dia.
Diketahui eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1).
Perintah eksekusi tersebut didasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.
Dimana amar putusan Mahkamah Agung itu memutuskan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dibacakan pada tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana RC dari segala dakwaan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino, Jumat, membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
"Telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, terpidana RC selanjutnya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi," terang dia.
Diketahui eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1).
Perintah eksekusi tersebut didasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.
Dimana amar putusan Mahkamah Agung itu memutuskan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dibacakan pada tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana RC dari segala dakwaan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022