Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda pada tahun 2022 telah mengalokasikan anggarkan untuk asuransi bagi relawan pemadam kebakaran (Damkar). 


"Kita perlu memikirkan asuransi atas kepedulian dan keikhlas kerja para relawan di lapangan," kata Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Samarinda, Dwi Siti Noorbayah saat menggelar pertemuan dengan para relawan Damkar Samarinda, di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Samarinda, Jumat (28/1/2022). 

Ia mengatakan, mekanisme pemberian asuransi diawali dengan pendataan relawan. Untuk bisa mendapatkan asuransi harus berumur lebih dari 19 tahun dan memiliki alamat yang jelas dengan diterbitkannya SK minimal dari pihak kelurahan dimana posko relawan berdiri. 

Dwi menjelaskan Pemerintah Kota Samarinda telah mengalokasikan anggaran untuk asuransi relawan pemadam kebakaran, untuk tahap awal dialokasikan bagi 1.000 relawan dulu. Selama ini mereka bekerja tidak digaji. Tulus, ikhlas menolong sesama tanpa berharap imbalan. Jadi, tidak mungkin pemerintah hanya diam. 

Ketua Info Taruna Samarinda (ITS) Joko Iswanto menyebutkan relawan Damkar  Samarinda mengapresiasi upaya pemerintah dengan memberikan asuransi, karena para relawan perlu perlindungan atau jaminan kesehatan dengan resiko tinggi saat membantu warga yang terkena musibah. 

"Keberadaan relawan selama ini sangat membantu tugas Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Samarinda pada saat ada musibah, walaupun personel dan armadanya terbatas, namun relawan dengan sepenuh hati, keikhlasan membantu sesama," ujarnya.

Lanjut Joko para relawan tak hanya membantu dalam penanggulangan kebakaran, para relawan juga kerap turun tangan dalam berbagai kejadian dan bencana, meski 
 ada risiko yang mengancam keselamatan dirinya. 

"Melihat resiko yang dihadapi, perlu perlindungan atau jaminan kesehatan untuk para relawan di Kota Samarinda, salah satunya upaya adalah dengan memberikan asuransi," katanya. 

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022