Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai membolehkan kantin sekolah buka saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Sabtu mengatakan kebijakan kantin sekolah diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dan akan dilakukan evaluasi.

Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan hingga menyebabkan kasus COVID-19, ujar dia, instansinya akan kembali menutup aktivitas kantin sekolah.

"Protokol kesehatan wajib diterapkan di kantin dan kami akan evaluasi. Jika muncul kasus virus corona kami tutup kembali kantin sekolah," ujarnya.

Ia menegaskan disiplin menggunakan masker wajib dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19. Apabila ada yang tidak memakai masker maka risikonya sangat tinggi.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pengelola kantin sekolah tidak melayani dan menegur peserta didik yang datang ke kantin tidak menggunakan masker.

Pengelola kantin sekolah juga diminta memberikan edukasi kepada peserta didik saat di kantin wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Saat ini seluruh sekolah sudah aktif belajar tatap muka dan keberadaan kantin menjadi kebutuhan, makanya kami izinkan kantin sekolah buka," ucapnya.

Kebijakan mengizinkan kantin sekolah buka, menurut Alimuddin, untuk memenuhi kebutuhan peserta didik karena kegiatan pembelajaran secara langsung atau tatap muka kembali aktif.

Kebijakan kantin sekolah diperbolehkan buka tersebut, lanjut ia, seiring melandainya atau menurunnya kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Meskipun demikian, katanya, Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara tetap mewaspadai kemungkinan terjadi gelombang ketiga penularan COVID-19, terutama varian baru omicron.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022