Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Tiga ASN yang terlibat OTT KPK diberhentikan dari jabatannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Rabu.
"Pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam aturan kepegawaian diberhentikan sejak penetapan tersangka," tambahnya.
Ketiga ASN tersebut Plt Sekretaris Daerah Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman.
Pembebastugasan ketiga ASN jelas dia, seiring ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, untuk status pemberhentian ketiga ASN itu masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Pemberhentian sementara ASN yang terlibat kasus hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bahkan tidak hanya diberhentikan dari jabatannya tegas Khairuddin, ASN yang melakukan tindak pidana bakal terancam sanksi pemecatan.
Jika perkaranya sudah selesai mempunyai hukum tetap dan ASN bersangkutan dinyatakan bersalah dalam sidang jelas dia, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Untuk status ASN nanti tunggu hasil sidang pengadilan, kalau terbukti bersalah akan dipecat," ucap Khairuddin.
KPK menetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi lainnya, Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis, serta Achmad Zuhdi alias Yudi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Tiga ASN yang terlibat OTT KPK diberhentikan dari jabatannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Rabu.
"Pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam aturan kepegawaian diberhentikan sejak penetapan tersangka," tambahnya.
Ketiga ASN tersebut Plt Sekretaris Daerah Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman.
Pembebastugasan ketiga ASN jelas dia, seiring ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, untuk status pemberhentian ketiga ASN itu masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Pemberhentian sementara ASN yang terlibat kasus hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bahkan tidak hanya diberhentikan dari jabatannya tegas Khairuddin, ASN yang melakukan tindak pidana bakal terancam sanksi pemecatan.
Jika perkaranya sudah selesai mempunyai hukum tetap dan ASN bersangkutan dinyatakan bersalah dalam sidang jelas dia, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Untuk status ASN nanti tunggu hasil sidang pengadilan, kalau terbukti bersalah akan dipecat," ucap Khairuddin.
KPK menetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi lainnya, Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis, serta Achmad Zuhdi alias Yudi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022