Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Paser mengamankan tiga pelaku penambang emas illegal di Desa Songka Kecamatan Batu Sopang, dalam operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan sejak 30 April 2013.
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin, Senin mengatakan tiga pelaku penambang emas illegal yang diamankan antara lain, Wan (27), Has (44) dan Bad (36).
"Ketiganya merupakan warga Kalimantan Selatan," kata Ismahjuddin.
Pengungkapan tambang emas ilegal di Desa Songka itu kata Ismahjuddin berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh aktivitas penambangan tersbeut.
"Berdasarkan laporan masyarakat itu, kami melakukan pemantauan di lokasi yang diinformasikan warga," katanya.
Setelah ditelusuri dan dipantau selama hampir sebulan lanjut Ismahjuddin, polisi akhirnya mendapati aktivitas tambang di lokasi itu dan segera mengamankan para pelaku.
Dalam mengungkap kasus ini, tambah Ismahjuddin polisi harus menempuh medan yang cukup berat dengan jarak cukup jauh.
Para pelaku kata Ismahjuddin dijerat Undang-undang NO.2 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
"Para pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga dapat dijerat dengan UU No.4/2009 tentang mineral dan batu bara," jelas kapolres. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin, Senin mengatakan tiga pelaku penambang emas illegal yang diamankan antara lain, Wan (27), Has (44) dan Bad (36).
"Ketiganya merupakan warga Kalimantan Selatan," kata Ismahjuddin.
Pengungkapan tambang emas ilegal di Desa Songka itu kata Ismahjuddin berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah oleh aktivitas penambangan tersbeut.
"Berdasarkan laporan masyarakat itu, kami melakukan pemantauan di lokasi yang diinformasikan warga," katanya.
Setelah ditelusuri dan dipantau selama hampir sebulan lanjut Ismahjuddin, polisi akhirnya mendapati aktivitas tambang di lokasi itu dan segera mengamankan para pelaku.
Dalam mengungkap kasus ini, tambah Ismahjuddin polisi harus menempuh medan yang cukup berat dengan jarak cukup jauh.
Para pelaku kata Ismahjuddin dijerat Undang-undang NO.2 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
"Para pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga dapat dijerat dengan UU No.4/2009 tentang mineral dan batu bara," jelas kapolres. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013