Samarinda (ANTARA Kaltim) - Permohonan hibah tanah milik Pemprov Kaltim oleh Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda perlu ditinjau ulang.

Hal tersebut dikemukakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kaltim, Andi Harun pekan lalu.

"Kita perlu melihat sisi efektif dan efisien yang dihasilkan, jika menghibahkan tanah tersebut," kata Andi Harun.

Hal itu mengingat beberapa permohonan atas hibah tanah telah dipinjam pakai sejak 1962. Yaitu, lahan Kampus UP Fakultas Ilmu Budaya UPT Balai Bahasa di Jalan Flores Samarinda seluas 5.475 m² dan lahan Kampus FKIP di Jalan Banggeris Samarinda seluas 32.025 m² sejak  1990.

"Saya kira perlu ditinjau ulang, kenapa kita tidak berpikir untuk memusatkan kegiatan belajar Universitas Mulawarman pada satu wilayah," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, pemprov harus cermat melihat peluang-peluang positif dari aset yang dimiliki. Tanah pemprov yang kini digunakan Unmul untuk UPT Balai Bahasa di Jalan Flores memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu dipertimbangkan kembali.

"Kita tentu tidak akan lupa cikal bakal berdirinya Unversitas Mulawarman di sini. Namun, saya kira perlu ditinjau ulang mengenai hal itu," jelasnya.

Dikatakannya, memang terdapat 5 bidang tanah milik Pemprov kaltim yang masuk usulan pihak Unmul lewat surat Nomor 1748/UN.17/LK/2011 tersebut. Dua di antaranya adalah lahan Kampus Gunung Kelua Samarinda seluas 70 hektare dan tanah Kampus Fakultas Pertanian (Faperta) di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang seluas 20.500 m² dan tanah Kampus FKIP di Jalan Pahlawan seluas 10.317 m². (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/rie/met/ms)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013