Penajam (ANTARA Kaltim)- Saksi dari pasangan Andi Harahap-Sutiman (AMAN) menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2013.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar di Penajam, Kamis (2/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU menetapkan pasangan Yusran Aspar-Mustaqim MZ (YAQIN) sebagai bupati-wakil bupati terpilih.

Saksi pasangan AMAN, Muslimin, menolak untuk menandatangani berita acara karena masih mempertanyakan berbagai hal, terutama jumlah dan rekapan pemilih tambahan yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Kami mau membicarakan dulu hasil rekapitulasi ini kepada pasangan AMAN, apakah mau mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jadi saya belum bisa menandatangani berita acara dan memberikan komentar," kata Muslimin.

Sementara itu, ketua tim sukses pasangan Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid (SPDU), Ihwan Datu Adam, yang ingin memberikan tanggapan dalam rapat pleno tersebut tidak diberikan kesempatan karena tidak membawa surat rekomendasi sebagai saksi.

Usai pleno, Ihwan menyatakan masih mempelajari hasil pleno KPU tersebut, apakah akan mengajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

"Tapi dari penasihat hukum SPDU ada celah untuk itu. Makanya kami mau konsultasikan dulu apakah akan mengajukan ke MK atau tidak," ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten PPU Andi Arfin menyatakan sesuai dengan tata tertib (tatib) KPU, maka saksi SPDU, Ihwan Datu Adam, tidak bisa memberikan tanggapan karena tidak membawa rekomendasi sebagai saksi.

Dengan hasil rapat pleno ini, lanjut Andi Arfin, maka pasangan YAQIN dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten PPU 2013.

Kendati demikian, tambahnya, KPU belum bisa menyerahkan keputusan rapat pleno kepada DPRD Kabupaten PPU, karena masih menunggu apakah pasangan AMAN dan SPDU akan mengajukan keberatan kepada MK.

Menurut dia, sesuai dengan tahapan KPU, maka pengajuan keberatan kepada MK dimulai pada 6-8 Mei 2013.

"Kalau mereka mengajukan keberatan ke MK, maka kami menunggu surat keputusan MK, untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD," kata Andi Arfin. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013