Bupati Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan  Surat Keputusan (SK) perubahan kawasan cagar alam  (KCA) Teluk Adang - Teluk Apar  seluas 5.000 hektare di Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro, Senin (27/12/2021).


"Dengan perubahan status kawasan cagar alam ini, maka pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur di kawasan itu. Pemerintah Daerah  tidak ragu lagi membangun infrastruktur di desa-desa yang wilayahnya telah dibebaskan dari status cagar alam," kata Fahmi di Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. 

Ia mengatakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Paser mengalami kendala dalam membangun infrastruktur di kawasan cagar alam. Karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dibangun apa pun di kawasan cagar alam.

Fahmi menjelaskan terlaksananya pelepasan status cagar alam tersebut berkat kerjasama jajarannya, DPRD Paser dan pihak-pihak terkait lain seperti Badan Pertanahan Nasional.

Namun, kata Fahmi, kawasan yang dilepaskan status cagar alam sementara baru kawasan pemukiman masyarakat. 

"Kawasan cagar alam yang dilepaskan sebatas pemukiman. Nanti tapal batasnya saya minta kades koordinasi dengan tata ruang wilayah di Dinas PU. Kami upayakan pelepasan lebih luas lagi," katanya. 

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser Ir. Hasanuddin menyebutkan bahwa kawasan yang dibebaskan dari status cagar alam di kawasan Teluk Adang dan Teluk Apar meliputi  Desa Pasir Mayang, Maruat, Padang Pangrapat, Pondong Baru, Harapan Baru, dan Jone.

Pada kesempatan itu juga Kepala Desa Pasir Mayang Kamaruddin mengucapkan terima kasih kepada Bupati beserta jajarannya yang telah melepaskan status cagar alam di desa tersebut.

"Kami merasa merdeka setelah sekian lama tanah kami berstatus cagar alam. Terima kasih pak Bupati dan DPRD," ujarnya.

Kemudian Tokoh Pemuda Pasir Mayang, Syukran Amin berkomentar pelepasan cagar alam tak membuat dirinya berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat.

"Masih ada yang kami perjuangkan, termasuk pelepasan Hak Guna Usaha (HGU)," katanya.

Menurut dia, Desa Muara Adang mulai dari batas desa hingga bibir pantai sepanjang jalan adalah tanah HGU dan selebihnya tanah di atas kawasan cagar alam.

Lanjutnya paling tidak dengan pelepasan cagar alam masyarakat sudah merasa lega. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati," kata Syukran.

Turut hadir dalam penyerahan SK perubahan kawasan cagar alam  tersebut diantaranya Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904 Paser Letkol Infr Ronald Wahyudi dan Kajari Paser Judhy Ismono. 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021