Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menaruh harapan besar terhadap penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) bukan sekadar teoritis, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan ke seluruh stakeholder di Kaliaman Timur dan percontohan atau diduplikasi pada daerah-daerah lain.
“Saya mengimbau siapapun yang terlibat dalam kegiatan ini, khususnya jajaran pemprov agar segera menindaklanjuti rencana aksi ini, baik itu Karo Kesra, Karo Hukum, untuk segera kita jadikan Peraturan Gubernur (Pergub),” ucap Hadi Mulyadi saat membuka rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim di Ballroom Hotel Mercure di Samarinda, Selasa.
Menurutnya, setiap orang, tidak terkecuali penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pelayanan di pemerintahan maupun di tengah masyarakat, serta punya kesempatan yang sama untuk berkontribusi membangun Kaltim dan Indonesia.
Pembahasan akhir penyusunan dokumen rencana aksi daerah penyandang disabilitas ini, betul-betul memberikan manfaat yang maksimal kepada seluruh penyandang disabilitas di Kaltim.
Sejalan dengan itu, dia berharap, kegiatan yang dilakukan PPDI Kaltim ini sesuai dengan visi dari pembangunan Provinsi Kaltim, yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan Pemuda dan penyandang disabilitas.
Dia mengucapkan, terima kasih dan mengapresiasi semua yang terlibat dalam penyusunan dokumen RADPD ini, termasuk pendamping PPDI untuk bekerja sama mewujudkan rencana aksi tersebut.
“Sejak awal kami sudah berusaha menjadikan agenda pelayanan kepada disabilitas, sebagai agenda utama, makanya di visi pertama dicantumkan dari program jangka panjang Pemprov Kaltim,” ujarnya.
“Tentu kita sadari tidak ada yang sempurna, dan harus bekerja keras untuk terus semangat membangun Kaltim dan membangun Indonesia. Saya bangga kepada penyandang disabilitas, di tengah keterbatasan terus semangat bekerja, mewujudkan rencana aksi dan berkontribusi,” ungkap Hadi Mulyadi.
RADPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Perlindungan dan Pemulihan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran Rencana Induk Penyandang Disabilitas(RIPD) di tingkat daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
“Saya mengimbau siapapun yang terlibat dalam kegiatan ini, khususnya jajaran pemprov agar segera menindaklanjuti rencana aksi ini, baik itu Karo Kesra, Karo Hukum, untuk segera kita jadikan Peraturan Gubernur (Pergub),” ucap Hadi Mulyadi saat membuka rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim di Ballroom Hotel Mercure di Samarinda, Selasa.
Menurutnya, setiap orang, tidak terkecuali penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pelayanan di pemerintahan maupun di tengah masyarakat, serta punya kesempatan yang sama untuk berkontribusi membangun Kaltim dan Indonesia.
Pembahasan akhir penyusunan dokumen rencana aksi daerah penyandang disabilitas ini, betul-betul memberikan manfaat yang maksimal kepada seluruh penyandang disabilitas di Kaltim.
Sejalan dengan itu, dia berharap, kegiatan yang dilakukan PPDI Kaltim ini sesuai dengan visi dari pembangunan Provinsi Kaltim, yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan Pemuda dan penyandang disabilitas.
Dia mengucapkan, terima kasih dan mengapresiasi semua yang terlibat dalam penyusunan dokumen RADPD ini, termasuk pendamping PPDI untuk bekerja sama mewujudkan rencana aksi tersebut.
“Sejak awal kami sudah berusaha menjadikan agenda pelayanan kepada disabilitas, sebagai agenda utama, makanya di visi pertama dicantumkan dari program jangka panjang Pemprov Kaltim,” ujarnya.
“Tentu kita sadari tidak ada yang sempurna, dan harus bekerja keras untuk terus semangat membangun Kaltim dan membangun Indonesia. Saya bangga kepada penyandang disabilitas, di tengah keterbatasan terus semangat bekerja, mewujudkan rencana aksi dan berkontribusi,” ungkap Hadi Mulyadi.
RADPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Perlindungan dan Pemulihan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran Rencana Induk Penyandang Disabilitas(RIPD) di tingkat daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021