Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, turut membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah pemerintah membatalkan kebijakan tersebut saat libur Natal dan Tahun Baru.  

 


"Sebenarnya kami sudah melakukan pertemuan dengan TNI dan Polri untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat di Penajam, Rabu.

 

Pertemuan dengan TNI dan Polri tersebut membahas langkah dan persiapan penerapan PPKM Level 3 untuk tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, namun karena pemerintah pusat membatalkan penerapan itu, maka pihaknya pun mengikutinya.

 

Ia juga mengatakan bahwa surat edaran dari Pemkab PPU soal rencana penerapan PPKM Level 3 pun sudah ditandatangani oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, sehingga pihaknya akan melakukan koreksi kembali guna mengikuti perubahan.

 

"Kami menyadari bahwa penerapan PPKM tersebut intinya adalah untuk mangatasi penyebaran COVID-19, apa lagi sekarang ada varian baru, Omicron, sehingga hal ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah agar kasus COVID-19 tidak melonjak," katanya.

 

Seandanya jadi diterapkan PPKM Level 3, lanjutnya, maka fasilitas umum dan objek pariwisata akan ditutup, tapi karena ada pembatalan dari pemerintah, maka pihaknya pun segera mengembalikan ke PPKM Level 2, atau dikembalikan status asal.

 

"Mengingat statusnya dikembalikan ke level 2, maka fasilitas umum dan objek pariwisata boleh buka seperti asalnya, namun dengan catatan bahwa pengelola tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ucap Grace.

 

Ia melanjutkan, masih ada peluang bagi pihaknya untuk melakukan koreksi dan menyosialisasikan kembali kepada pengelola pariwisata, terutama penerapan prokes yang harus ditaati.

 

Ditanya mengenai apakah ASN boleh cuti, ia mengatakan bahwa hal itu pun akan dibahas lagi karena pihaknya baru menerima perubahan soal PPKM tersebut, sehingga untuk kebijakan cuti akan turut dikoreksi.

 

"Meski sudah ada surat edaran soal PPKM Level 3, namun sosialisasi juga belum berjalan maksimal karena rencana penerapannya mulai 24 Desember, sehingga masih ada waktu untuk melakukan revisi," katanya.

 

Grace juga mengatakan bahwa saat ini Kabupaten PPU sudah nol COVID-19 karena semua kecamatan sudah berada di zona hijau, namun penerapan prokes tetap menjadi perhatian pihaknya.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021