Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan kartu tanda penduduk khusus bagi warga yang belum berusia 17 tahun yang disebut KTP Anak.

Program itu sudah direncanakan sejak 2011, dan akan kami mulai pada 2014 mendatang," ujar Sonhaji, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan, di gedung DPRD Balikpapan, Selasa.

Saat ini DPRD tengah menggodok dasar hukum program tersebut.

Menurut Sonhaji, kartu tersebut memiliki fungsi yang luas dan berbeda dengan kartu pelajar yang dikeluarkan sekolah.

Dia menyatakan, sebagai kartu indentitas, kartu tersebut berlaku seperti KTP untuk mereka yang sudah berusia di atas 17 tahun atau mereka yang sudah menikah.

"Jadi bisa dipakai untuk keperluan beli tiket pesawat, misalnya, atau identifikasi korban," kata dia lagi.

Penerapan KTP Anak itu juga untuk ketertiban, ujar dia.

Di bioskop, kata dia, untuk menonton film yang hanya boleh bagi penonton usia tertentu, si anak bisa membuktikan ia berhak menonton, atau sebaliknya, dan petugas juga bisa secara tegas melarang karena KTP-nya menyebutkan ia belum cukup umur.

KTP Anak ini bahkan memiliki manfaat yang lebih besar lagi.

Setelah mengeluarkan KTP ini, kantor Catatan Sipil memiliki data untuk berbagai hal, katanya.

"Kita jadi tahu berapa jumlah anak usia sekolah, berapa yang akan segera berusia 17 tahun dan wajib KTP-Elektronik, dan seterusnya," ujar Sonhaji.

Paling penting, kata dia, akan diketahui secara pasti jumlah pemilih pemula, khususnya yang masih duduk di bangku sekolah serta akan diketahui pula pertambahan jumlah pemilih.

Saat ini dua kota yaitu Solo dan Yogyakarta sudah melaksanakan kebijakan kartu identitas khusus ini.

Menurut Sonhaji, reaksi masyarakat sangat positif, sehingga Balikpapan akan segera mewujudkannya juga.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013