Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns mengaku kagum dengan kemegahan Gedung Negara Grahadi yang terletak di Jalan Gubernur Suryo Surabaya.


"Suatu kehormatan besar saya bisa hadir di Grahadi. Gedung yang sangat besar dan megah," ujarnya usai bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di ruang utama Grahadi di Surabaya, Jumat malam.

Lambert Grijns bertemu dengan Gubernur Khofifah untuk berdiskusi dan membahas sejumlah rencana kerja sama, salah satunya sektor pendidikan yang saat ini tidak sedikit pelajar Jawa Timur ke Belanda.

Dubes kelahiran Bogor, 59 tahun lalu tersebut menilai Grahadi sangat terpelihara baik, bahkan masih terdapat foto-foto pemimpin Jawa Timur saat zaman penjajahan atau sebelum Indonesia merdeka.

"Di situ ada foto C.H.O. Van Der Plas (1936-1941) saat jadi gubernur," ucapnya sembari menunjuk bingkai yang menampilkan foto-foto pemimpin Jatim sejak pertama hingga saat ini.

Ia juga mengaku terkejut karena di Surabaya masih banyak gedung-gedung yang sudah ada sejak zaman Belanda.

"Orang-orang yang tinggal di Surabaya harus senang. Ini kota yang sangat-sangat indah. Surabaya juga kota yang menarik karena gedung lama masih terpelihara baik," kata dia.

Lambert Grijns kemudian membuka gambar gedung tua yang disimpan di ponselnya dan menunjukkannya ke Gubernur Khofifah, termasuk kepada wartawan.

"Ini saya sempat lihat, namanya Gedung Singa, lokasinya di kawasan Jembatan Merah. Ini sangat luar biasa, dan siapa tahu ada investor tertarik untuk memelihara karena keindahan maupun nilai historinya," tutur dia.

Sementara itu, selain melihat foto-foto gubernur sejak zaman Belanda, Lambert Grijns juga diperlihatkan beberapa penanda gedung, termasuk Sungai Kalimas yang terletak di bagian belakang.

Khofifah lantas mengajaknya ke penanda berupa prasasti bertuliskan sejarah Grahadi yang berada di teras sisi kanan gedung bangunan Belanda tersebut.

Berdasarkan catatan di prasasti tersebut, Gedung Grahadi (Gouverneur Wooning) didirikan oleh Dirk Van Hogendrop, gezaghebber (penguasa) VOC di Surabaya pada tahun 1796. Kemudian, dijual kepada Pemerintah Hindia Belanda.

Pada masa Jepang sebagai kediaman Syuuchokan Kaka, kemudian setelah Proklamasi menjadi kediaman resmi Gubernur Jatim pertama, Raden Mas Tumenggung Ario (RMTA) Soerjo.

Grahadi juga tercatat sebagai bangunan cagar budaya sesuai SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.104/1996. Nomor urut 15.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021