Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memaparkan lintas sektor rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Tenggarong 2021 - 2024, pada acara rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
 

Rapat koordinasi RDTR itu dihadiri beberapa kabupaten lainnya yang dipimpin oleh Plt Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, di The Ritz Carlton Hotel Pacific Place SCBD Jakarta, Senin (22/11/21).

Dalam pemaparannya Edi Damansyah menyampaikan, Kukar sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Perkotaan Tenggarong memiliki peran strategis sebagai kota penyebar kegiatan ekonomi wilayah Kukar.

Kemudian berbagai macam daya tarik wisata yang dimiliki perkotaan Tenggarong menjadi tujuan utama masyarakat Kukar untuk berekreasi dan mencari hiburan.

Edi juga menyampaikan tentang pemanfaatan lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam yang memiliki kemiringan datar sampai landai dengan curah hujan tinggi dan penyebaran merata sepanjang tahun cocok untuk pengembangan perikanan, pertanian, tanaman pangan dan perkebunan.

Dikemukakannya bahwa perubahan penggunaan lahan yang cepat diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang pesat. Perubahan fasilitas umum di kawasan perkotaan juga mempengaruhi arah pergerakan baik secara transportasi, penduduk dan perubahan penggunaan lahan.

"Adapun perubahan fasilitas umum itu yaitu, RSU AM Parikesit dipindah ke Tenggarong Seberang, eks RSU AM Parikesit menjadi fasilitas rehabilitasi kementerian HAM," jelasnya.

Lanjut Edi Damansyah penataan wilayah perencanaan Tenggarong bertujuan untuk mewujudkan perkotaan Tenggarong sebagai pusat pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan, jasa dan pariwisata regional yang maju, mandiri.

Hal itu didukung penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai dan mendukung pelestarian lingkungan, nilai sejarah dan budaya masyarakat setempat.

Ia berharap melalui forum lintas sektor agar segera terbit persetujuan substansi rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR perkotaan Tenggarong .

"Masyarakat dan pemerintah daerah  berkeinginan agar Raperbup RDTR kawasan perkotaan Tenggarong dapat segera menjadi Perkada, sehingga ada panduan dan kepastian hukum dalam pembangunan," ujarnya.

Dia berharap  dengan adanya Perda RDTR  menjadikan program pembangunan lebih terarah dan investasi akan lebih mudah masuk ke perkotaan Tenggarong.

Sementara usai rapat acara dirangkai pemberian cinderamata dari Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Plt Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Bappeda Kukar Wiyono, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar Setianto Aji Nugroho, dan Kabid Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kukar Edi Santoso. (Adv/Kominfo Kukar)

Pewarta: Sapri Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021