DPRD Kota Samarinda  mendorong kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda  untuk segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 

"Jika tidak ada Raperda  retribusi  PBG maka segala sesuatu yang bersifat retribusi pajak langsung diambil alih oleh pemerintah pusat. Ini yang menjadi kepentingan mendesak,"  kata Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik di Samarinda, Senin (15/11/2021).

Tarkait hal itu dia menjelaskan untuk kepentingan mendesak (urgensi) dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 16 ayat 5 Huruf C menyebutkan jika dalam keadaan tertentu, Wali Kota bersama DPRD Kota bisa membuat Raperda tanpa harus melalui kumulatif terbuka.

"Kalau kita sendiri tidak memiliki pemasukan untuk APBD, terus gaji-gaji dari mana, maka perlu ada percepatan," jelasnya.

Abdul Rofik  menegaskan jika Pemkot Samarinda tidak segera membuat payung hukum tentang retribusi PBG, maka secara otomatis tidak boleh memungut yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 

                                   DPRD Samarinda (Dok ANTARA)


"Bukan berarti pajak mereka tidak diambil, diambil tapi oleh pusat, dan yang dirugikan adalah daerah, makanya Raperda  segera dibuat," tuturnya.

Sementara DPRD Kota Samarinda pada November  2021 ditargetkan Raperda-Raperda yang dianggap mendesak segera disahkan.

Abdul Rofik  khawatir jika terlambat boleh jadi pemerintah tidak bisa membayar gaji karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) anjlok dan pasti yang disalahkan DPRD.

"Selagi  hal itu untuk kebaikan masyarakat Kota Samarinda, mari kita sama-sama dukung," tutupnya.(Adv/DPRD Samarinda)

 

Pewarta: R'Sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021