Sangatta (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Peredaran Minuman Keras perlu direvisi dan disempurnakan.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur Arief Yulianto di Sangata, Senin bahwa Perda tersebut masih ada kelemahannya sehingga perlu disempurnakan, terutama menyangkut penindakan.

"Perda direvisi agar sempurna, saat ini pembahasannya hampir rampung dan segera ditelaah Bagian Hukum sebelum ke diusulkan ke DPRD," katanya.

Ia mengatakan, revisi Perda Peredaran Miras untuk disempurnakan terutama menyangkut penindakannya mengingat hal itu sangat penting karena nantinya penyidik tidak ragu melakukan penindakan kepada pihak yang melanggar.

Perda Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Peredaran Minuman Keras, menurut Arief Yulianto, yakni menyangkut penindakan, dimana pelaku hanya dijerat sanksi enam bulan.

Padahal kata dia, dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 205 disebutkan pelaku tindak pidana ringan (tipiring) hanya dikenakan sanksi tiga bulan kurungan penjara.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kutai Timur, HM.Mastur Djalal mengatakan bahwa belum menerima draft revisi miras dari ekeskutif yang diajukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Belum kami terima dan belum mendapatkn kabar tersebut namun DPRD tidak masalah jika nanti ada usula revisi Perda," katanya.

Menurut Mastur Djlalal, banyak perda yang harus dikerjakan DPRD, namun untuk revisi itu belum ada. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013