Balikpapan (ANTARA Kaltim) - DPRD dan Pemkot Balikpapan berbeda pandangan dalam hal sengketa tapal batas Kota Minyak itu dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Kita dengan PPU itu belum `clear` dalam hal batas laut. Memang betul batas darat sudah tak ada masalah," kata Yosmianto, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan, Selasa (26/3).

Pihak Pemkot berpendapat saat ini yang bermasalah dengan Balikpapan adalah PPU, sementara dengan Kutai Kartanegara (Kukar) sudah saling sepakat.

Sedangkan DPRD Balikpapan menyebutkan sebaliknya yaitu justru dengan PPU sudah beres sementara dengan Kukar masih ditengahi Pemerintah Provinsi.

Yosmianto mengatakan, batas laut yang belum disepakati kedua belah pihak adalah mulai dari Teluk Balikpapan di tenggara hingga Pulau Balang di timur laut meliputi panjang lebih kurang 100 km.

Dengan beroperasinya Pelabuhan Peti Kemas Kariangau dan pembangunan Jembatan Pulau Balang membuat kawasan yang dulunya terpencil itu hidup dan bergairah.

Menurut Yosmianto, sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri, untuk wilayah perairan yang lebarnya kurang dari 4 mil maka batas wilayahnya berada di tengah-tengah lebar perairan sehingga masing-masing wilayah mendapat lebar yang sama.

Untuk persoalan perbatasan Balikpapan dan Kukar, menurut Yosmianto, sudah lebih maju lagi. Sengketa batas keduanya tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Sudah tidak ada masalah batas lagi dengan Kukar," kata Yosmianto.

Di sisi lain, Yosmianto mengakui bahwa penyelesaian persoalan tapal batas memang membutuhkan waktu lama karena harus menunggu kesepakatan semua pihak.

Untuk mendapat kesepakatan tersebut sering membutuhkan pendapat, atau bahkan perencanaan dari lembaga, dinas, atau kantor terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Sonhaji mengatakan, saat ini yang belum diselesaikan adalah tapal batas antara Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dengan Teritip, Gunung Tembak, Balikpapan Timur.

Pemprov Kaltim pun memfasilitas penyelesaian sengketa wilayah ini.

Sonhaji mengatakan, saat ini justru yang belum selesai tapal batas dengan Kukar di wilayah Teritip, Balikpapan Timur.

"Pada waktu kita menyusun Perda RTRW dengan PPU itu kami sudah bicara mengenai perbatasan. Kami berhasil bersepakat bahwa tidak ada masalah. Justru yang belum selesai dengan Kukar, meskipun sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi," ucapnya.

Persoalan RTRW yang berbeda pada lahan yang sama juga menjadi kendala penyelesaian sengketa batas tanah.

"Misalnya kita di Balikpapan tidak mengizinkan ada tambang, tapi di RTRW Kukar pada wilayah yang berbatasan, penambangan diizinkan. Begitu contohnya," kata Sonhaji.

Pertemuan-pertemuan untuk membahas segala sesuatunya untuk mencapai kesepakatan itu yang menurut Sonhaji juga perlu waktu yang lumayan panjang. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013