Komisi III DPRD Kota Samarinda menanggapi keluhan masyarakat terkait antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak ( BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Samarinda.
 

Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT. Pertamina Hulu Mahakam, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda dan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan penyebab mengularnya antrian solar selama ini mengganggu ketertiban lalu lintas masyarakat di sekitar SPBU.

Angkasa menyebut kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga di jalan raya karena di beberapa titik dikatakan terdapat antrean yang terjadi di jalan yang menanjak.

Safety and Method Engineer, Pertamina Ahmad Rizal melalui sambungan virtual menyampaikan terkait dugaan keterbatasan pasokan solar.

Dia memastikan bahwa distribusi solar di kota Samarinda masih sama dan normal setiap waktunya dan tidak terjadi pengurangan jumlah pasokan

Namun demikian, dia menyebutkan ada perbedaan harga antara tahun 2020 dan saat ini dimana pada 2020 harga solar industri itu sama dengan harga solar subsidi, sedangkan harga solar subsidi saat ini mencapai kisaran Rp 12.000.

"Untuk mengatasi masalah ini dan dugaan adanya pengetap, Pertamina juga telah melakukan program digitalisasi SPBU, untuk pengisian produk solar dilakukan pencatatan nopol, dan pengisian kendaraan sesuai aturan BPH Migas," kata Rizal menjelaskan.

Diketahui ketentuan pengisian Solar dari BPH Migas maksimal untuk satu kendaraan pribadi yaitu 60 liter per hari, kendaraan angkutan 80 liter per hari, dan 200 liter  per hari bagi kendaraan roda 6 atau lebih.

"Kami juga telah melakukan penindakan terhadap setiap SPBU yang dilaporkan melakukan pelanggaran dan akan kita sanksi, sejauh ini sudah ada 15 terlapor yang dipecat terkait penyaluran solar di Samarinda," lanjut Rizal.

                   DPRD Samarinda (Dok ANTARA)


Pertamina juga mengakui tidak mudah untuk membedakan antara kendaraan yang diduga menjadi pengetap dan yang memang mengantri untuk kebutuhan operasional nya.

Mendengar pemaparan itu, Angkasa berencana akan mengagendakan pertemuan lanjutan dan kemungkinan untuk melakukan inspeksi lapangan bersama pihak berwenang lainnya untuk mengetahui lebih dalam masalah yang terjadi di lapangan.

"Pertamina sudah menyampaikan bahwa pasokan tidak dikurangi tetapi ada terjadi antrian, berarti permintaannya yang tinggi, maka asumsi kita dari SPBU kemana solar ini," ucap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain mendengar penjelasan pihak Pertamina, Komisi III juga menerima saran penanganan jangka menengah dari pemerintah Kota Samarinda melalui kepala bagian ekonomi untuk mengalihkan penyedia solar bersubsidi yang ada di SPBU dalam kota ke SPBU di kawasan pinggiran kota.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya antrian panjang kendaraan truk di tengah kota, seperti yang ada di kawasan jalan Juanda, jalan Slamet Riyadi dan jalan PM. Noor.

"Saya masih minta di daerah Samarinda Seberang untuk memakai zona waktu, dan yang ada di jalan Rapak Dalam untuk digeser juga ke kawasan lain, itu juga akan menjadi tambahan untuk kita memberikan rekomendasi nanti," pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021