Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Aji Sofyan Alex, meminta instansi terkait untuk menekan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memperluas lahan perkebunan inti kelapa sawit di Kaltim karena belum maksimal atau baru mencapai 10 persen.
"Sebagian besar perkebunan kelapa sawit kita dimiliki oleh perusahaan. Banyak di antara mereka yang belum membangun kebun plasma. Padahal ada kewajiban kebun plasma minimal 20 persen dari kebun inti. Ini salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Aji Sofyan Alex, Jumat (22/3).
Padahal, sebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dalam undang-undang kewajiban membangun perkebunan plasma khusus ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah.
Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas ataupun realisasi yang maksimal dari perusahaan dalam membangun perkebunan plasma demi kepentingan daerah dan masyarakat.
Dengan rendahnya realisasi kebun plasma di Kaltim tersebut, mantan kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim ini mengusulkan agar perusahaan yang belum membangun kebun plasma diberi tekanan.
"Kita tekan saja perusahaan-perusahaan yang belum membangun kebun plasma tersebut. Mungkin ini adalah salah satu cara agar target 20 persen kebun plasma di Kaltim ini dapat terealisasi. Itu pun juga harus disertai dengan tindakan yang tegas dari Dinas Perkebunan," usulnya.
Selain masalah rendahnya realisasi kebun plasma, wakil rakyat dari Dapil Kutai Kartanegara dan Kutai Barat ini menyesalkan rendahnya produktivitas tanaman kepala sawit yang hanya mencapai 17.353 ton per satu hektare yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur.
Angka tersebut jauh lebih rendah dari produktivitas kelapa sawit Thailand yang sudah mencapai angka 30 ribu ton per hektare.
Dari data Dinas Perkebunan Kaltim, ada 453.670 hektar kebun kepala sawit inti di Kaltim dari 304 perusahaan yang memiliki izin perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah itu hanya ada sekitar 49.985 hektar atau sekitar 10 persen yang terealisasi kebun plasmanya.
"Inilah PR Dinas Perkebunan untuk dapat mencapai persentase hingga 20 persen seperti Riau yang mampu memiliki kebun plasma hingga 30 sampai 40 persen," kata Sofyan Alex. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Sebagian besar perkebunan kelapa sawit kita dimiliki oleh perusahaan. Banyak di antara mereka yang belum membangun kebun plasma. Padahal ada kewajiban kebun plasma minimal 20 persen dari kebun inti. Ini salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Aji Sofyan Alex, Jumat (22/3).
Padahal, sebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dalam undang-undang kewajiban membangun perkebunan plasma khusus ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah.
Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas ataupun realisasi yang maksimal dari perusahaan dalam membangun perkebunan plasma demi kepentingan daerah dan masyarakat.
Dengan rendahnya realisasi kebun plasma di Kaltim tersebut, mantan kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim ini mengusulkan agar perusahaan yang belum membangun kebun plasma diberi tekanan.
"Kita tekan saja perusahaan-perusahaan yang belum membangun kebun plasma tersebut. Mungkin ini adalah salah satu cara agar target 20 persen kebun plasma di Kaltim ini dapat terealisasi. Itu pun juga harus disertai dengan tindakan yang tegas dari Dinas Perkebunan," usulnya.
Selain masalah rendahnya realisasi kebun plasma, wakil rakyat dari Dapil Kutai Kartanegara dan Kutai Barat ini menyesalkan rendahnya produktivitas tanaman kepala sawit yang hanya mencapai 17.353 ton per satu hektare yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur.
Angka tersebut jauh lebih rendah dari produktivitas kelapa sawit Thailand yang sudah mencapai angka 30 ribu ton per hektare.
Dari data Dinas Perkebunan Kaltim, ada 453.670 hektar kebun kepala sawit inti di Kaltim dari 304 perusahaan yang memiliki izin perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah itu hanya ada sekitar 49.985 hektar atau sekitar 10 persen yang terealisasi kebun plasmanya.
"Inilah PR Dinas Perkebunan untuk dapat mencapai persentase hingga 20 persen seperti Riau yang mampu memiliki kebun plasma hingga 30 sampai 40 persen," kata Sofyan Alex. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013