Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal melakukan uji kompetensi untuk penyesuaian penempatan sesuai kemampuan pejabat bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Jumat mengatakan, uji kompetensi di kalangan pejabat sesuai regulasi.

Regulasi tersebut yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Kemudian jabatan pimpinan tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi.

Namun semua itu jelas Khairuddin, setelah mendapat persetujuan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Pelaksanaan uji kompetensi  lanjut ia, untuk penyesuaian penempatan berdasarkan kompetensi sebagai tolak ukur penempatan pejabat sesuai kemampuan.

BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan akademisi perguruan tinggi untuk melaksanakan uji kompetensi tersebut.

"Jumlah pejabat eselon yang akan diuji kompetensi, masih menunggu instruksi bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian," ujar Khairuddin.

Pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara direncanakan pada November 2021.

Saat ini menurut dia, masih menunggu instruksi dari kepala daerah menyangkut jumlah pejabat yang wajib mengikuti uji kompetensi tersebut.

"Uji kompetensi akan dilaksanakan pertengahan bulan depan, pejabat eselon II yang akan mengikuti uji kompetensi belum ditentukan," kata Khairuddin.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021