Dari  193 orang pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Kamis (21/10) diketahui lima orang di antaranya berkewarganegaraan Filipina dengan memalsukan identitas dan asal daerah.

Keelima deportan tersebut adalah Basri bin Salleh dengan anaknya bernama Mohd Sarip bin Basri (27), Mohd Madi bin Bastian (35), Mohammad Khai bin Hasan (21), dan Amohd Mazlan bin Ardiansyah (24).

Konselor Penerangan, Sosial dan Budaya Konsulat RI Tawau, Malaysia, Emir Faisal yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu membantah adanya deportan selain WNI yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan pada pekan lalu.

Menurut dia, 193 deportan tersebut semuanya telah lulus wawancara kebangsaan seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan surat pendukung dari keluarganya dan dokumen lainnya seperti paspor.

"Tidak ada itu, sebelum dideportasi sudah dilakukan wawancara soal kebangsaan salah satunya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan surat pendukung dari keluarga untuk membenarkan bersangkutan WNI," ujar Emir.

Namun alasan Konsulat RI Tawau Malaysia terbantahkan dari pengakuan salah seorang deportan berkewarganegaraan Filipina bernama Mohammad Khai bin Hasan. Ia mengaku secara terang-terangan kedua orangtuanya berkewarganegaraan Filipina saat ditemui di penampungan Rusunawa Nunukan.

Bahkan dia pun tidak tahu menyanyikan lagu Indonesia Raya padahal dalam Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan KRI Tawau lahir di Kabupaten Nunukan, 12 Februari 2000.

Deportan lain bernama Adi asal Sulsel membenarkan ada lima WN Filipina rekannya yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan. Ia menyebutkan nama-nama WN Filipina sesuai dengan identitas di atas.

Tidak hanya itu, Adi juga menyebutkan ada dua deportan jenis kelamin perempuan yang berkewarganegaraan Filipina, salah satunya sudah mengantongi KTP elektronik.

Adi menjelaskan kedua WN Filipina jenis kelamin perempuan ini kenal baik dengan suaminya di Malaysia karena satu perusahaan tempatnya bekerja. "Bukan cuma lima orang itu pak tapi ada juga dua perempuan Warga Filipina. Tau tahu persis karena kenal baik sama suaminya di tempat kerja," ujar dia.

Namun SPLP perempuan WN Filipina ini belum ditemukan. Salah satunya telah dua kali dideportasi ke Kabupaten Nunukan sehingga sempat mendapatkan KTP elektronik untuk menyeberang kembali ke Malaysia.

Pewarta: Rusman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021