Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Kaltim memprotes pembangunan kantor desa yang dinilainya tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang tertera di papan proyek.
Ansar, salah seorang tokoh masyarakat Desa Sei Pancang, di Sebatik, Minggu mengungkapkan, rehabilitasi kantor desa yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp49 juta tersebut sangat tidak masuk akal.
Menurut dia, sebenarnya proyek rehabilitasi kantor desa pada awalnya diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sei Pancang.
Namun setelah anggarannya cair, ternyata pengerjaan rehabilitasi tersebut langsung ditangani sendiri Kepala Desa Sei Pancang M Yahya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada LPM.
Ansar mengatakan, terkait dengan proyek rehabilitasi kantor desa itu kuat dugaan terjadi penyelewengan dana setelah memperhatikan fisik bangunan yang dikerjakannya.
"Kemungkinan kepala desa bertindak mengerjakan sendiri rehab kantor desa itu tanpa memberitahukan pengurus LPM karena masalah anggaran tadi," katanya curiga.
Ketua LPM Desa Sei Pancang, Sulaeman yang ditemui secara terpisah di Sebatik, Minggu mengakui bahwa sebelumnya kepala desa telah menbentuk panitia pelaksana kegiatan yang diketuai sekretaris desa.
Tetapi belakangan ketua panitia kegiatan tidak mengurusi lagi proyek tersebut dan diam-diam lepas tangan karena merasa tidak dilibatkan juga.
"Saya sebagai ketua LPM Sei Pancang tidak pernah diberitahukan mengenai rehabilitasi itu. Padahal semestinya kepala desa harus memberitahukan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan papan proyek yang terpasang di Kantor Desa Sei Pancang, pelaksana kegiatan adalah LPM. Namun di saat proyek mulai dikerjakan, pengurus LPM tidak diajak lagi.
Pantauan di lokasi proyek, ukuran fisik yakni 4,5X9 meter dengan nilai anggaran Rp49 juta lebih. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Ansar, salah seorang tokoh masyarakat Desa Sei Pancang, di Sebatik, Minggu mengungkapkan, rehabilitasi kantor desa yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp49 juta tersebut sangat tidak masuk akal.
Menurut dia, sebenarnya proyek rehabilitasi kantor desa pada awalnya diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sei Pancang.
Namun setelah anggarannya cair, ternyata pengerjaan rehabilitasi tersebut langsung ditangani sendiri Kepala Desa Sei Pancang M Yahya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada LPM.
Ansar mengatakan, terkait dengan proyek rehabilitasi kantor desa itu kuat dugaan terjadi penyelewengan dana setelah memperhatikan fisik bangunan yang dikerjakannya.
"Kemungkinan kepala desa bertindak mengerjakan sendiri rehab kantor desa itu tanpa memberitahukan pengurus LPM karena masalah anggaran tadi," katanya curiga.
Ketua LPM Desa Sei Pancang, Sulaeman yang ditemui secara terpisah di Sebatik, Minggu mengakui bahwa sebelumnya kepala desa telah menbentuk panitia pelaksana kegiatan yang diketuai sekretaris desa.
Tetapi belakangan ketua panitia kegiatan tidak mengurusi lagi proyek tersebut dan diam-diam lepas tangan karena merasa tidak dilibatkan juga.
"Saya sebagai ketua LPM Sei Pancang tidak pernah diberitahukan mengenai rehabilitasi itu. Padahal semestinya kepala desa harus memberitahukan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dengan papan proyek yang terpasang di Kantor Desa Sei Pancang, pelaksana kegiatan adalah LPM. Namun di saat proyek mulai dikerjakan, pengurus LPM tidak diajak lagi.
Pantauan di lokasi proyek, ukuran fisik yakni 4,5X9 meter dengan nilai anggaran Rp49 juta lebih. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013