Tenggarong (ANTARA Kaltim) – Sebanyak 54 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum  (Panwaslu) Kukar, Yadi,  Kamis (14/3), di Ruang serba suna kantor Bupati setempat.

Pelantikan ke 54 anggota Panwascam tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kukar Nomor SK-001/PANWASLU-KUKAR/III/2013 Tanggal 11 Maret 2013 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kukar.

Berdasarkan SK Panwaslu Kukar tersebut, dijelaskan Panwascam bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim tahun 2013 di tingkat kecamatan yang meliputi pelaksanaan pemutakhiran data pemilihan berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.  

Kemudian bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye, logistik pemilu dan pendistribusiannya, selain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu, pergerakan surat suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), serta mengawasi proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang ataupun pemilu lanjutan.

Yadi mengatakan 54 orang anggota Panwascam tersebut terjaring setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi yang ketat oleh Panwaslu Kukar yaitu tahapan seleksi administrasi yang berhasil menjaring 126 orang pendaftar, kemudian tahapan seleksi tes tertulis yang menjaring 88 orang untuk selanjutnya mengikuti seleksi wawancara.

"Tahapan selesi wawancara ini, terjadi proses kompetisi yang sangat ketat antar peserta karena yang dilakukan penilaian bukan hanya pengetahuan peserta tentang wawasan tentang politik, hukum, dan undang-undang pemilu, namun juga terkait komitmen, motivasi, kerjasama, dan integritas pribadi," kata Yadi.

Dikatakannya Panwascam akan bertugas pada pemilihan gubernu dan wakil gubernur mendatang. Pemungutan suara Pilkada Kaltim 2013 sendiri direncanakan oleh KPU Kaltim pada tanggal 10 September 2013.

Untuk itu, Yadi berharap anggota Panwascam Kukar yang baru dilantik benar-benar dapat menyiapkan diri, dan bekerja dalam mengawasi tahapan demi tahapan dalam proses persiapan hingga pelaksanaan pemilu tersebut.

Dia berharap agar dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban yang dibebankan kepada segenap anggota Panwaslucam agar tetap berpedoman kepada UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 79 dan 80 undang-undang tersebut.

Selain itu dalam proses pengawasan hingga pemungutan suara di TPS nantinya segenap anggota Panwascam maupun petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang dibentuk harus berpedoman kepada prosedur teknis pengawasan yang telah ditetapkan dalam Perbawaslu No 13 tahun 2012 tentang tatacara pengawasan pemilu. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013