Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar menyoroti banyak penambangan ilegal di Ibu Kota Provinsi Kaltim, Samarinda, namun di jual dengan cara legal.
"Oknum mengambil secara ilegal, tapi menjualnya secara legal. Nah, “pakai baju siapa”, tanya Anhar beberapa waktu lalu.
Terkait persoalan tersebut Komisi III DPRD Samarinda bakal mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK RI.
Pihaknya akan meminta pusat melakukan penelusuran oknum pemegang IUP legal yang ikut bermain di penjualan batu bara ilegal.
"Komisi III akan menemui Menteri ESDM dan Kementerian KLHK, untuk mencabut pemegang IUP nakal," ucapanya.
Menurut Anhar, cara terbaik menelusuri pemegang IUP nakal, pemerintah pusat mesti mendata kembali kuota produksi yang diberikan kepada masing-masing pemegang IUP.
Ia mengatakan pemerintah bisa mencurigai pemegang IUP yang memiliki data berbeda antara kemampuan produksi dengan realisasi produksi setiap tahunnya.
Dia berharap pihak berwenang untuk memeriksa semua pemegang IUP di Samarinda, Misalnya kuota yang diberikan 50 ribu metrik ton per tahun. Tapi kegiatannya maksimal 10-20 ribu, tapi bisa terpenuhi target kuota yang 50 ribu dari mana batu baranya.
Anhar menegaskan jika tambang ilegal melakukan penjualan juga dengan cara ilegal, maka batu bara tersebut tidak bisa diekspor ke luar negeri.
Pasalnya untuk pengiriman ke luar negeri memerlukan nomor surat keterangan barang (SKB). Hanya pemilik IUP legal yang bisa mengurus nomor SKB tersebut.
"Menambang batu baranya ilegal, jualnya bagaimana. Karena untuk menjual batu bara perlu SKB, atau surat keterangan barang. Tidak mungkin bisa menjual kalau tidak memiliki SKB. Sekarang SKB-nya dari mana," pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021