Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim pada 2013 memprogramkan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pembuatan serta pelaksanaan kontrak, agar panitia lelang dapat memahami secara teknis sehingga terbebas dari perbuatan melawan hukum.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kaltim H Syafruddin Pernyata di Samarinda, Jumat menyatakan bahwa hampir semua instansi di lingkungan Pemprov Kaltim memiliki proyek yang harus dilelang sehingga tiap tahun pula pihaknya menggelar diklat pembuatan kontrak.

Pada 2013, lanjut Syafruddin yang didampingi La Baresi, Kabid Teknis dan Fungsional ini, diklat pembuatan dan pelaksanaan kontrak akan digelar selama lima hari dengan 40 peserta, yakni mulai 25 hingga 29 Juni di aula Bandiklat Kaltim.

Peserta diklat adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Setelah mengikuti Diklat ini peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan dan ilmu yang diperoleh.

Kemudian mampu menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak serta tahapan-tahapannya, termasuk harus mampu menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Materi yang disampaikan dalam diklat tersebut antara lain tentang pengarahan program, tentang Perpres nomor 54 tahun 2010, Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan sejumlah tahapan pelaksanaan pembuatan kontrak.

Menurutnya, PNS yang sudah layak dipercaya menangani kontrak baik barang maupun jasa, harus mengetahui teknis, peraturan, apalagi dalam sistem kontrak sangat rentan terjadi masalah jika panitia lelang tidak mengetahui dengan baik. Untuk itu, sebelum menjadi panitia lelang, maka harus mengikuti diklat.

Dalam pelaksanaan kontrak selalu berpedoman pada ketentuan umum, yakni terdiri dari surat perintah mulai kerja (SPMK), mobilisasi, pembayaran uang muka, pembayaran prestasi, perubahan kegiatan, denda, dan ganti rugi.

Tujuan dilaksanakan diklat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan, guna menyikapi tuntutan reformasi khususnya dalam pelaksanaan kontrak yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan dapat terjadi disebabkan karena kesalahan baik perencana, pelaksana, pengawas, dan pemilik.

"Setelah mengikuti diklat ini diharapkan peserta dapat memahami dan menambah wawasan mengenai pembuatan dan pelaksanaan kontrak, sehingga secara individual dan kelompok mampu membawa peranan yang propfesional," ujar Syafruddin. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013