Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan warga setempat agar melakukan pengurusan sertifikat tanah untuk meminimalisir permasalahan di kemudian hari.

"Sertifikat tanah harus diurus agar tidak ada permasalahan di kemudian hari," ujar Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Chandra Wijaya di Penajam, Rabu.

"Dalam menerbitkan sertifikat tanah, masyarakat akan dikenakan biaya sesuai regulasi," tambahnya.

Regulasi tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 menyangkut jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Biaya yang dikenakan bagi masyarakat jelas Ade Chandra Wijaya, tergantung dari luas bidang tanah yang dimiliki mulai dari pengukuran, pendaftaran dan pemeriksaan tanah.

Sejak Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru, masyarakat setempat banyak melakukan pengurusan sertifikat tanah.

"Sekarang warga berbondong-bondong mengurus sertifikat tanah, mencapai 75 hingga 100 orang per hari," ucap Ade Chandra Wijaya.

BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, sepanjang 2021 telah melayani kepengurusan sekitar 4.000 sertifikat tanah.

Jumlah penerbitan sertifikat tanah tersebut menurut Ade Chandra Wijaya, di luar program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).

"Banyak yang diperoleh masyarakat jika mengurus sertifikat tanah di antaranya harga jual tanah akan lebih mahal atau jika sertifikat hilang ada arsip disimpan BPN," jelasnya.

Penerbitan pembuktian atas tanah tersebut juga mengatasi ketidakjelasan hukum tanah, bertujuan meminimalisasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan tanah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021