Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda Triyana 
meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus pengutan liar yang dilakukan oknum lurah di Samarinda.


Menurut Triyana kejadian ini sangat disayangkan karena pejabat negara justru membuat masyarakat resah, disaat kondisi ekonomi masyarakat tengah sulit karena pandemi COVID-19.

“Padahal kita semua tahu suasana masih Covid-19 dan masih dalam PPKM, masyarakat mengalami kesusahan, tapi masih nekat seorang lurah pelayan masyarakat melakukan pungli,” kata Triyana, Kamis (14/10/2021).

Politisi PDIP tersebut sangat menyayangkan prilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kepada warganya.

“Ini pelajaran untuk semuanya, jangan coba-coba memungut uang masyarakat secara sembarangan dan tidak ada aturan yang mengaturnya,” imbuhnya.

Anggota Komisi I tersebut secara tegas mengatakan bahwa Pemkot Samarinda harus mengevaluasi kinerja seluruh lurah se Samarinda.

“Karena jangan sampai lurah-lurah yang lain juga melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Lanjut dia, dari kejadian terungkapnya pungli tersebut, lurah-lurah di Samarinda harus dijabat orang-orang yang amanah dan jujur dalam melayani masyarakat di masing-masing wilayah.

 
Logo DPRD Kota Samarinda
“Jangan sampai menempatkan lurah yang tidak jujur sehingga menyusahkan bagi pelayanan publik,” tegasnya.

Diketahui  Lurah Sungai Kapih yang saat ini tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berdasarkan keterangan penyidik Polresta Samarinda satu orang dikenakan biaya pungutan hingga Rp 1,5 juta untuk pengurusan tanah tersebut dan berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang dari PTSL senilai Rp 678 juta rupiah.

Lurah Sungai Kapih (AE) kini terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. (adv)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021