Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (11/10/2021). 

Dua Raperda yang disampaikan yaitu Raperda tentang Penambahan  Penyertaan Modal pada Bankaltimtara dan Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf mengatakan penyertaan modal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah”.

Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. 

“Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” kata Masitah.

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

“Dengan adanya perubahan atau penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kepala Perangkat Daerah. 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021