Tanjung Redeb  (ANTARA Kaltim) - Warga Merancang Ulu, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau meminta kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat mempublikasikan hasil penelitian mengenai sungai yang tercemar oli bekas.

Salah seorang tokoh masyarakat Marancang Ulu, Yusuf Hasan, Rabu mengungkapkan, terjadinya pencemaran lingkungan di perairan Sungai Merancang Ulu bukanlah hal yang baru.

"Persoalan ini sudah berapa kali kami bawa ke DPRD Berau, termasuk ke BLH untuk ditindak lanjuti., tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi yang akurat," katanya.

Masyarakat lanjut Yusuf Hasan belum mengetahui hasil penelitian terkait pencemaran tersebut sebab tidak pernah diberi penjelasan secara detail.

"Misalnya, sumber pencemaran itu dari mana, lalu dampaknya bagaimana kalau dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.

Sejauh ini warga Merancang Ulu memanfaatkan air sungai tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, diantaranya, untuk mencuci, minum, mengairi sawah serta berbagai kebutuhan lainnya.

"Walaupun sudah diproses oleh PDAM namun masyarakat tetap khawatir dan beranggapan bahwa air itu bisa berdampak terhadap kesehatan karena kami menilai airnya sudah tercemari dan kami tidak mendapat penjelasan tentang hal itu," ungkap mantan anggota KPUD Berau ini.

Parahnya lagi, lanjut Yusuf Hasan, jika musim hujan  pencemaran lingkungan kerap kali terjadi di Sungai Merancang Ulu.

"Kalau yang tercemari di alur sungai utama tidak terlalu bermasalah, tapi kalau sampai ke anak sungai, ini berarti pencemarannya sudah luar biasa parah," ungkap Yusuf lagi.

"Saya tidak menuduh pencemaran itu dilakukan oleh perusahaan atau pihak lain karena semua itu perlu pembuktian," tuturnya.

Masyarakat di Kecamatan Merancang Ulu kata Yusuf berharap agar dinas terkait lebih efektif melakukan pengawasan di lapangan, memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, serta menindak tegas pihak yang melakukan pencemaran lingkungan, sesuai peraturan yang berlaku, agar ada efek jera.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau Iswahyudi menyebutkan, oli bekas yang tumpah dan mencemari aliran air di sepanjang Sungai Merancang, masuk kategori tindakan pencemaran lingkungan.

Karenanya, dia berjanji akan mengusut dan menelusuri dari mana sumber limbah B3 tersebut berasal.

Untuk melakukan penelusuran, Iswahyudi akan melakukan investigasi di sekitar Sungai Merancang dengan melibatkan Bidang Amdal dan Hukum Lingkungan, BLH Berau.

"Saya akan koordinasikan dengan Kepala Bidang Amdal dan Hukum Lingkungan. Kita akan telusuri dari mana sumbernya," ujarnya.

Menurutnya, siapa pun pihak yang nantinya ditemukan atau diketahui telah melakukan aksi pencemaran lingkungan tersebut, harus bertanggung jawab.

"Yang jelas kami akan telusuri dulu dan pelakunya harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan ini," tandasnya.

Iswahyudi menilai, aksi pencemaran lingkungan tersebut kemungkinan bukan bersumber dari perusahaan tambang batu bara.

Sebab menurutnya, oli bekas perusahaan tambang telah dikelola melalui koperas, yakni  pihak perusahaan menjual oli bekas itu ke koperasi, kemudian oleh pihak keporasi dikirim lagi keluar daerah.

"Makanya, sangat kecil kemungkinannya itu dilakukan oleh perusahaan tambang. Istilahnya, dari pada mereka buang begitu saja, lebih baik dijual. Apalagi sepengetahuan saya, tidak ada perusahaan yang beroperasi di dekat Sungai Merancang tersebut," ujarnya.

Sebenarnya, kata Iswahyudi, pengawasan sudah dilakukan dua kali dalam setahun dengan mengecek setiap perusahaan terkait prosedur pengelolaan limbahnya.

Tidak hanya itu, BLH juga lanjut dia rutin melakukan pemantauan air sungai di sejumlah titik pantau untuk memastikan kualitas air sungai.

"Contohnya, di titik pantau yang letaknya berada sebelum PLTU Lati dan sesudah PT Berau Coal Lati dari hilir ke hulu," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempelajari laporan perusahaan mengenai kualitas air sungai setiap enam bulan sekali.

"Selain melakukan pemantau primer, kami juga memeriksa laporan yang dibuat perusahaan dan itu sifatnya wajib," katanya.  (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013