Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim menggelar sosialisasi dan diseminasi kebijakan ketahanan keluarga bagi SKPD KB kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur, melalui program Ketahanan dan Bina Keluarga Balita.

"Program Ketahanan Keluarga merupakan upaya untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan membina keluarga berdasarkan kelompok usia," ujar Plh Kepala BKKBN Kaltim Achmad Taqdir dalam acara itu di Samarinda, Selasa.

Taqdir yang juga Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB KR) BKKBN ini melanjutkan, implementasi dari kegiatan program ketahanan keluarga akan menjadikan penduduk sebagai sumber daya manusia yang tangguh.

Ketangguhan sumber daya tersebut akan mampu menjadi modal besar bagi pembangunan dan ketahanan nasional, pasalnya setiap individu akan memiliki daya saing tinggi. Hal ini tentu akan berdampak pada percepatan pembangunan dan pemerataannya.

Kegiatan sosialisasi dan diseminasi itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan prilaku pemangku kepentingan program kependudukan dan keluarga berencana terhadap program ketahanan keluarga di kabupaten dan kota.

Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan ketersedian SDM, terindentifikasi keberhasilan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan bina ketahanan keluarga, baik melalui Bina Ketahanan Balita dan Anak, Bina Ketahanan Keluarga Remaja, serta Bina Ketahanan Lansia.

Menurutnya, sejumlah bina ketahanan keluarga itu merupakan suatu wadah kegiatan keluarga, guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota keluarga maupun orang tua dalam pengasuhan dan membina tumbuh kembang anak dan remaja.

Tujuan dari pembinaan terhadap anak dan remaja di lingkungan keluarga adalah agar para anak mampu menghindari dari berbagai masalah yang rentan dihadapi remaja, di antaranya seks bebas, penyakit HIV-AIDS, dan menghindari obat terlarang atau narkoba.

Program ketahanan keluarga merupakan upaya untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan membina ketahanan keluarga, yakni dengan memperhatikan kelompok usia berdasarkan siklus hidup mulai dari janin hingga lanjut usia.

Kemudian, dalam kaitan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.

Upaya yang dilakukan di antaranya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh bidang, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, termasuk penyiapan dan pengaturan perkawinan maupun kehamilan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013