Nunukan (ANTARA) - Upah minimum kabupaten (UMK) Nunukan, Kalimantan Timur untuk sektor unggulan telah ditetapkan sebesar Rp1,801 juta per bulan.
"Sektor unggulan yang dimaksudkan adalah perkebunan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Darmawansyah di Nunukan, Senin.
Penetapan UMK sektor ini telah melalui permufakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan dan sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum lama ini.
Penghitungan UMK sektor unggulan ini dilakukan sejak Oktober 2012 dan diharapkan diberlakukan mulai Januari 2013 oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan ini.
Ia menambahkan, penetapan UMK sektor unggulan ini hanya berlaku bagi pekerja yang belum memiliki tanggungan keluarga atau belum menikah.
"Jika pekerja bersangkutan telah memiliki tanggungan keluarga maka perusahaan juga wajib memberikan penghasilan tambahan sesuai dengan kemampuannya dalam bentuk tunjangan," ujar Darmawansyah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan ini mengatakan, besaran UMK harus lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP) Kaltim.
"Jadi jumlah UMK itu tidak boleh di bawah UMP," ujarnya.
Meskipun, lanjut dia, selisihnya tidak terlalu besar, tetapi ketentuan itu sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional.
Darmawansyah menegaskan, dengan adanya ketetapan ini maka seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dapat menerapkannya kepada seluruh pekerjanya baik karyawan tetap maupun yang masih berstatus "outsourcing".
"Sebab Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menjelaskan secara rinci soal sistem pengupahan dengan tidak membedakan pekerja tetap maupun "outsourcing".
"Pada intinya, UMK itu berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan tersebut, apakah itu pekerja tetap ataupun masih berstatus outsourcing (kontrak)," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Sektor unggulan yang dimaksudkan adalah perkebunan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Darmawansyah di Nunukan, Senin.
Penetapan UMK sektor ini telah melalui permufakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan dan sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum lama ini.
Penghitungan UMK sektor unggulan ini dilakukan sejak Oktober 2012 dan diharapkan diberlakukan mulai Januari 2013 oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan ini.
Ia menambahkan, penetapan UMK sektor unggulan ini hanya berlaku bagi pekerja yang belum memiliki tanggungan keluarga atau belum menikah.
"Jika pekerja bersangkutan telah memiliki tanggungan keluarga maka perusahaan juga wajib memberikan penghasilan tambahan sesuai dengan kemampuannya dalam bentuk tunjangan," ujar Darmawansyah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan ini mengatakan, besaran UMK harus lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP) Kaltim.
"Jadi jumlah UMK itu tidak boleh di bawah UMP," ujarnya.
Meskipun, lanjut dia, selisihnya tidak terlalu besar, tetapi ketentuan itu sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional.
Darmawansyah menegaskan, dengan adanya ketetapan ini maka seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dapat menerapkannya kepada seluruh pekerjanya baik karyawan tetap maupun yang masih berstatus "outsourcing".
"Sebab Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menjelaskan secara rinci soal sistem pengupahan dengan tidak membedakan pekerja tetap maupun "outsourcing".
"Pada intinya, UMK itu berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan tersebut, apakah itu pekerja tetap ataupun masih berstatus outsourcing (kontrak)," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013